Bareskrim: Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Bareskrim: Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Bareskrim: Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar.

 

MetroBanten, Jakarta – Bareskrim Polri telah menetapkan Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus investasi bodong aplikasi Quotex. Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Doni Salmanan disangkakan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar,” kata Dirtipidsiber Brigjen Asep Edi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (15/3/2022).

Asep mengatakan, penyidik akan terus menelusuri aset-aset dan aliran dana Doni Salmanan. Saar ini Bareskrim telah menyita aset dan rekening Doni Salmanan.

BACA JUGA: Bareskrim Berhasil Sita Aset Doni Salmanan Sebesar Rp64 Miliar

Dalam waktu dekat, kata Asep, penyidik akan memanggil sejumlah nama public figure yang diduga menerima aliran dana dari perkara ini.

“Rencana tindak lanjut dari penyidik Bareskrim Polri pada Jumat dan Senin minggu depan, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap public figure yang akan menerima aliran uang atau barang yang berkaitan dengan tersangka DS,” kata Asep.

Bareskrim Polri mengimbau masyarakat berhati-hati melakukan investasi atau trading. Masyarakat diimbau melakukan investasi di platform yang terdaftar di OJK.

Sebelumnya, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi juga menyita aset Doni Salmanan mulai dari uang tunai Rp 3,3 miliar, mobil Porsche, hingga rumah mewah.

“Saat ini telah ada semuanya yaitu berupa uang tunai, namun untuk dua rumah di Bandung, dan kendaraan bermotor roda dua, roda empat, akun media sosial, serta dokumen, barang elektronik dan pakaian,” tutur Asep.

BACA JUGA: Bareskrim Periksa 28 Saksi Terkait Kasus Investasi Bodong Doni Salmanan

Lebih lanjut Asep menerangkan, total barang bukti yang disita sebanyak 97 item. Adapun totalnya Rp 64 miliar.

“Total barang bukti yang telah kita sita sebanyak 97 item. Total nilai estimasi BB yang berhasil dilakukan penyitaan adalah sebesar kurang-lebih Rp 64 miliar, saya ulangin sebesar Rp 64 miliar,” ujar Asep Edi..

Hingga saat ini, kata Asep, Bareskrim Polri masih menelusuri aliran dana Doni Salmanan dalam kasus trading Quotex. Polisi juga memeriksa apakah Doni memiliki apartemen dalam kasus tersebut. (Red)

Back to top button