Bareskrim dan KKP Gerebek Gudang Penyimpanan Benih Lobster  di Cisauk Tangerang

KKP: Benur yang diamankan dari penggerebekan ini terdiri dari 989 ekor lobster mutiara dan 83.600 ekor lobster pasir.

 

Metrobanten, Tangerang – Sebuah gudang penyimpanan benih bening lobster (BBL) atau benur di kawasan Cisauk, Tangerang, berhasil digerebek aparat.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa penggerebekan yang dilakukan aparat terhadap gudang penyimpanan benih bening lobster (BBL) atau benur di kawasan Cisauk, Tangerang, merupakan bukti ketegasan dari hasil sinergi dengan berbagai pihak terkait.

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina, mengungkapkan dari tempat tersebut aparat menyita 17 boks berisi 84.589 ekor benur yang hendak diselundupkan.

Baca juga: Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Empat Orang Tersangka Pembuat Surat Tanah Palsu

“Berkat sinergi, hari ini teman-teman dari Bareskrim berhasil menggerebek gudang penampungan benur di kawasan Cisauk,” kata Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis.

Rina memaparkan bahwa benur yang diamankan dari penggerebekan ini terdiri dari 989 ekor lobster mutiara dan 83.600 ekor lobster pasir.

Selanjutnya, ujar dia, komoditas yang haram diekspor tersebut dibawa ke Kantor Balai KIPM Jakarta II yang terletak di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca juga: Polresta Tangerang Tangkap Pemilik Warung Kopi Penjual Tramadol di Kampung Kemiri

“Setelah kita sita, benur kemudian diamankan di kantor KIPM Jakarta untuk dilakukan pengecekan,” papar Rina.

Usai pengecekan, BKIPM berkoordinasi dengan Loka PSPL Serang guna pelepasliaran benur. Rina mengungkapkan dari penggerebekan ini aparat menangkap satu orang supir dan lima pekerja bagian pengemasan.

Pengungkapan kasus tersebut, lanjutnya, menjadi bukti keseriusan dan ketegasan bahwa pelaku penyelundupan benur akan terus ditangkap.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan larangan ekspor benih bening lobster (BBL) karena lobster termasuk komoditas yang harus dijaga.

Menteri Trenggono memastikan KKP akan mengganti kebijakan ekspor benih lobster dan memanfaatkannya secara optimal untuk budidaya di dalam negeri. Jika sudah sampai ukuran konsumsi, ekspor lobster baru boleh dilakukan.

Bahkan dalam kunjungan kerjanya di Lombok pada 24 Maret 2021, Menteri Kelautan dan Perikanan juga telah bertekad untuk memanfaatkan benih lobster yang merupakan kekayaan Indonesia hanya untuk memperkaya Indonesia, bukan luar negeri.

“Kalau ada yang budidaya di sini, saya pasti dukung sampai mati,” tegasnya. (red)

Back to top button