Bandara Soetta Menerbitkan Aturan Selama Masa PSBB di DKI Jakarta

Bandara Soetta Menerbitkan Aturan Selama Masa PSBB di DKI Jakarta

 

Metrobanten, Soekarno Hatta – PT Angkasa Pura II menerbitkan aturan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma. Ketentuan ini berlaku mulai 14 September 2020.

Direktur Operasi dan Layanan PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid mengatakan saat ini operasional kedua bandara merujuk ke regulasi-regulasi yang sejalan dengan PSBB.

“Regulasi yang berlaku ketika DKI Jakarta memberlakukan PSBB yang pertama kemudian berlanjut PSBB Transisi antara lain Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9/2020, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 41/2020 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13/2020,” jelas dia dalam keterangannya, Jumat (11/9/2020).

Baca juga: Gubernur Wahidin Halim: Banyak Capaian Pembangunan Diraih Banten

Wasid mengatakan pihaknya dan pemangku kepentingan menjaga agar operasional bandara termasuk Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dapat mengedepankan aspek kesehatan dan pencegahan penyebaran COVID-19.

“Upaya yang kami lakukan bersama pemangku kepentingan ini dapat menjaga kepercayaan pelancong dalam bepergian dengan pesawat,” katanya.

Baca juga: Gubernur Banten: Tidak Pakai Rem Darurat, Sejak Awal PSBB Jalan Terus

Sesuai dengan regulasi yang ada, berikut ketentuan yang dijalankan PT Angkasa Pura II untuk mewujudkan penerbangan yang aman dan sehat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma di tengah PSBB.

Mengaktifkan thermal scanner di area keberangkatan dan kedatangan, serta bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) membuat jalur pemeriksaan suhu tubuh.

Kemudian menetapkan peraturan jaga jarak di setiap proses misalnya untuk jalur antrean, kursi boarding lounge, hingga penggunaan toilet. Mengaktifkan pos check point pemeriksaan surat hasil rapid test/PCR test.

Selain itu, bekerja sama dengan KKP Kemenkes mengaktifkan pos check point pemeriksaan Health Alert Card di area kedatangan, memastikan kapasitas terminal memenuhi persyaratan maksimal 50 persen penumpang waktu sibuk, atau dapat ditingkatkan didukung dengan pemanfaatan teknologi.

Selanjutnya mewajibkan personel bandara menggunakan APD seperti masker dan sarung tangan, bersama dengan para pemangku kepentingan menyiapkan protokol karantina terhadap pesawat apabila diduga terdapat penumpang yang terpapar COVID-19.

Bersama dengan para pemangku kepentingan menyiapkan protokol penanganan jika ada traveler atau pengunjung bandara yang diduga terpapar COVID-19

Kemudian menyediakan fasilitas touchless, berbagai titik untuk hand sanitizer dispenser, titik tempat cuci tangan, dan melakukan disinfeksi berkala di setiap area bandara di antaranya menggunakan UV sterilizer dan penyemprotan cairan disinfektan.

Bekerja sama dengan stakeholder, menyiapkan fasilitas rapid test di Bandara Soekarno-Hatta, memastikan sirkulasi udara dan pendingin ruangan berjalan dengan baik.

Kemudian melakukan sosialisasi dan publikasi tindakan pencegahan COVID-19 dan memastikan tenant komersial mengedepankan upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Aturan buat Penumpang

Sementara itu bagi pelancong yang berpergian melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma saat PSBB, wajib memakai masker di bandara dan saat terbang dengan pesawat, menerapkan jaga jarak fisik.

Pelancong rute domestik wajib menunjukkan identitas diri seperti KTP, tiket penerbangan, dan surat hasil rapid test/PCR test yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan mengisi health alert card (HAC) secara online atau formulir kertas.

Pelancong yang tiba dari luar negeri menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan. Bila tidak membawa surat tersebut, dilakukan PCR Test saat tiba dan yang bersangkutan akan dikarantina sambil menunggu hasil tes keluar.

Pelancong juga akan melalui pos pemeriksaan suhu tubuh, lalu security check point (SCP) dan melakukan pelaporan di meja check in maskapai

Adapun maskapai juga memperhatikan regulasi dengan melakukan antara lain memastikan calon pembeli tiket penerbangan dapat memenuhi dokumen kesehatan yang dibutuhkan, memverifikasi dokumen kesehatan/surat hasil rapid test atau PCR test sebelum penerbangan.

Memastikan jumlah penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas pesawat memastikan adanya jaga jarak di area pengambilan bagasi, melakukan disinfeksi di kabin pesawat dan staf maskapai termasuk kabin kru menggunakan APD seperti misalnya masker.

Selain di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, ketentuan ini juga diberlakukan di bandara-bandara PT Angkasa Pura II lainnya. (Red/L6)

Back to top button