Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab. Tangerang Beri Insentif Bebas Denda PBB P2
Metrobanten, Kabupaten – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab. Tangerang memberikan insentif pembebasan sanksi denda administrasi kepada Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) di tengah situasi pandemi saat ini, Rabu (13/05/2020).
Soma Atmaja, selaku Kepala Bapenda Kab. Tangerang mengungkapkan, insentif ini berupa pembebasan sanksi denda administrasi bagi Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan selama masa pandemi corona virus hingga 31 Agustus 2020.
“Kami harapkan dengan adanya insentif ini masyarakat bisa lebih semangat untuk membayarkan pajaknya meskipun di tengah situasi pandemi saat ini dan pemberian insentif tersebut untuk seluruh massa pajak bumi dan bangunan dan insentif ini diberikan sampai dengan 31 Agustus 2020,” Kata Soma.
Menurut Soma, mari manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin, informasikan kepada masyarakat yang lain karena pajak yang kita bayarkan digunakan sepenuhnya untuk membiayai roda pemerintahan di Kabupaten Tangerang dan sebagian digunakan untuk membiayai kebutuhan anggaran kesehatan dan jaring pengamanan sosial serta penanggulangan dampak ekonomi dalam memerangi covid-19.
Baca juga: Bupati Tangerang Terima Bantuan Peti Mati Untuk Korban Covid-19
“Semoga masyarakat yang biasanya tidak bayar PBB dengan alasan belum punya uang untuk menanggung dendanya dan lain-lain dengan adanya kebijakan penghapusan denda administrasi ini bisa meningkatkan minat masyarakat untuk membayar PBB,” beber Soma Atmaja.
Sementara itu, Dwi Chandra Budiman, selaku Kabid PBB dan BPHTB pada Bapenda Kab. Tangerang menambahkan, bahwa insentif penghapusan denda atau sanksi administrasi denda PBB dalam masa pandemi ini merupakan salah satu amanat dari pemerintah pusat, dari Gubernur dan dari Bupati.
“Covid-19 ini dampaknya menghantam semua lapisan, bukan hanya kalangan-kalangan tertentu tapi hampir semua kalangan terkena dampak dan itu yang menjadi pertimbangan kami dalam memberikan insentif tersebut untuk seluruh massa pajak bumi dan bangunan dan insentif ini diberikan sampai dengan 31 Agustus 2020,” katanya.
Baca juga: Sekda Kabupaten Tangerang Berikan Insentif Guru Ngaji Dan Petugas Pemulasaraan Jenazah
Menurut Dwi, ini adalah kesempatan yang bisa digunakan oleh para wajib pajak, yang biasanya masyarakat enggan untuk membayar pajak karena dendanya, dengan adanya penghapusan denda ini bisa menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Harapannya, ketika kita merumuskan kebijakan penghapusan denda ini akan ada sisi kekhawatiran, apakah ini akan efektif atau tidak tapi dengan semangat dan keyakinan bahwa ini akan efektif untuk membangkitkan kembali gairah masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajak bumi dan bangunannya,” Ungkap Dwi.
Lanjutnya Dwi mengatakan, penurunan pendapatan PBB kurang-lebih untuk bulan April turun sekitar 26% dan untuk BPHTB penurunan kurang lebih di angka 50% dalam bulan April dibandingkan dengan bulan berjalan tahun lalu, dan bulan Mei kemungkinan akan lebih dalam lagi penurunannya karena memang ini penerapan PSBB sudah mulai tegas dan virus covidnya masih meluas.
Berbagai kemudahan dan inovasi pun, menurut Dwi, telah dilakukan oleh Bapenda, seperti salah satunya dengan pelayanan online tanpa tatap muka, pembayaran pajakpun sudah bisa melalui Bukalapak maupun Tokopedia, Bank BJB, Kantor Pos, Alfamart, dan Indomart sehingga itu sudah memudahkan masyarakat untuk membayar pajak tanpa perlu keluar rumah.
“Untuk WP-pun yang berkonsultasi bisa melalui email karena pada dasarnya PBB maupun BPHTB pelayanannya sudah online bahkan sejak sebelum ada covid-19 sudah memberlakukan sistem online tersebut. Jadi tidak ada masalah jika tidak ada pelayanan di kantor tetapi online tetap berjalan karena itu sudah berlaku di Kabupaten Tangerang,” ujar Dwi. (Rls)