ASN Kelurahan Kreo Selatan Kota Tangerang Tipu 15 Orang Pencari Kerja

ASN Kelurahan Kreo Selatan Kota Tangerang Tipu 15 Orang Pencari Kerja
Illustrasi

Metrobanten, Kota – Maraknya kasus penipuan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kota Tangerang dinilai karena kurangnya pengawasan terhadap ASN di Kota Tangerang.

Kepala Bidang Pembinaan Aparatur pada BKPSDM Kota Tangerang Ciprianus Suhud Muji mengatakan setidaknya ada 15 orang yang menjadi korban penipuan FI, ASN yang bertugas sebagai kepala seksi di Kelurahan Kreo Selatan.

Data tersebut, lanjut pria yang akrab disapa Cipri, diperoleh dari pengakuan korban PD yang sudah membayar Rp 24 juta ke FI untuk diterima sebagai tenaga harian lepas (THL) di Pemerintahan Kota Tangerang.

Baca juga: Pemkot Tangerang Bentuk Tim Khusus Penanganan Kasus Penipuan ASN Kreo Selatan

“Kalau itu ngakunya sekitar 15 orang,” ujar dia kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (24/7/2020).

Cipri mengatakan, pengakuan korban langsung diserahkan ke Inspektorat bersama bukti permulaan yang didapat oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang.

Baca juga: Pemkot Tangerang Gairahkan Budaya Literasi Kepada Narapida di Lapas Pemuda Kelas II A

Adapun bukti lain yang dikumpulkan BKPSDM, kata Cipri, adalah kwitansi yang berisi transaksi korban PD kepada FI yang membayar sejumlah uang untuk diterima sebagai THL.

“Kami sudah kasih ke Inspektorat terkait kwitansi terkait dengan sudah terima oleh saudara FI,” kata dia.

Saat ini BKPSDM sedang menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat untuk menentukan sanksi apa yang pantas diberikan oleh ASN berinisial FI itu.

“Ini sanksi pasti ada kan ya, jadi setiap pegawai yang akan (diberikan sanksi) dihukum ya diperiksa dulu,” kata dia.

Kriminolog Kompolnas Poengky Indarti menilai bahwa kurangnya pengawasan terbukti karena kasus penipuan serupa terjadi berulang dalam waktu dekat.

“KKN berjalan terus karena kurangnya pengawasan,” ujar Poengky saat dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat, Jumat (24/7/2020).

Selain pengawasan yang kurang, Poengky mengatakan bahwa sanksi yang kurang tegas juga menjadi kesempatan bagi oknum ASN Kota Tangerang untuk berbuat tindak kriminal

“Masih adanya kesempatan untuk menipu dan menerima suap. Oleh karena itu perlu dibuat sistem yang sedemikian rupa agar penipuan calon tenaga kerja tidak terjadi lagi,” kata dia.

Karena sebetulnya, lanjut Poengky, memberikan uang agar bisa lulus dan lolos menjadi pegawai termasuk kategori suap.

“Dan itu merupakan tindak pidana juga. Jadi banyak yang takut lapor,” kata dia.

Adapun sebelumnya dalam bulan Juli ini terdapat pengungkapan dua kasus penipuan yang dilakukan ASN Kota Tangerang, pertama adalah DR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota dan FI yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan inspektorat. (red)

Back to top button