Arief Tidak Mau Menemui, Buruh Ancam Lumpuhkan Jalan Ke Puspem

Metrobanten, Kota – Puluhan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Tangerang Bersatu meminta Pemerintah Provinsi Banten untuk menetapkan UMK Kota Tangerang tahun 2019 naik sebesar 25,77 persen dari upah tahun 2018 yakni sebesar Rp 4.505.312.

Dalam aksinya tersebut, buruh kecewa Walikota Tangeràng Arief R Wismansyah tidak mau menemui mereka. Menurut Koordinator Aksi Maman Nuriman, jika Arief tidak mau menemui mereka maka mereka akan melakukan aksi yang lebih besar lagi, bahkan mereka akan melumpuhkan jalan menuju Puspem.

Maman menuding Walikota Tangerang Arief tidak berpihak kepada kaum buruh, padahal sebagian besar dari buruh adalah pendukungnya saat maju di Pilkada.

“Kita bakal boikot pak Arief,” teriaknya saat aksi, Kamis (8/11/18).

Dalam aksinya, para demonstran pun mendesak Wali Kota Tangerang untuk memenuhi janji politiknya yaitu mensejahterakan kaum buruh.

“Kita tidak mau surat rekomendasi ini dititipkan, kami mau menyerahkan langsung surat rekomendasi ini kepada Walikota,” tegasnya.

Selain itu, massa dari berbagai serikat ini juga mengancam akan melumpuhkan roda perekonomian di Kota Tangerang dengan menggelar aksi besar-besaran jika tuntutannya tidak dipenuhi.

“Kita jamin akan ada aksi yang lebih besar dari ini, dan kami memastikan roda perekonomian akan kami lumpuhkan,” beber Maman.

Lebih lanjut Maman mengungkapkan bahwa angka kenaikan UMK tersebut berdasarkan (KHL) setelah sebelumnya dilakukan survei di beberapa pasar tradisional yang ada di Kota Tangerang yaitu Pasar Anyar, Malabar dan Ciledug.

“Kebijakan yang ada melalui peraturan Menaker, ada beberapa daerah yang dikhususkan untuk memenuhi hidup layak. Kota Tangerang seharusnya menjadi representasi menjadi upah minimum di Kota Tangerang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Tangerang Rakhmansyah mengaku akan menyampaikan tuntutan buruh kepada Wali Kota Tangerang sehingga dapat dijadikan sebagai pertimbangan.

“Pada intinya, dari serikat pekerja mengusulkan kenaikan 25,77 persen. Kita ada namanya Dewan Pengupahan Kota, kumpulan dari serikat pekerja, perusahaan, akademisi, dan pemerintah. Untuk nilai itu pasti ada berbeda pendapat,” ucapnya.

Menurutnya, disisi lain,  pihaknya juga akan mempertimbangkan kelangsungan hidup perusahaan yang ada di Kota Tangerang.

“Jadi ada nilai yang harus tarik ulur. Ada surat kementerian juga terkait nilai inflasi dan PDB (Produk Domestik Bruto). Ada juga Surat Edaran Gubernur yang mengacu PP 78,” jelasnya.

Rakhmansyah menilai, tidak dapat mengambil keputusan yang hanya berpihak kepada satu golongan, sehingga tidak ada yang dirugikan dalam hal tersebut.

“Kalau nilai tinggi, Apindo juga ngeluh. Mereka kan menjaga kelangsungan perusahaan. Jadi pekerja juga seimbang. Kesejahteraan juga diperlukan, karena itu ada upah minimum untuk standarnya,” pungkasnya.
(Des)

Back to top button