Walikota Serang: Rumah Makan di Siang Hari Harus Tutup, Hargai yang Puasa

Walikota Serang: Rumah Makan di Siang Hari Harus Tutup, Hargai yang Puasa
Walikota: Kesepakatan bersama terjalin untuk menghargai warga Kota Serang yang menjalankan ibadah puasa.

 

Metrobanten, Serang – Walikota Serang Syafrudin menegaskan penutupan rumah makan di siang hari selama Ramadan sudah menjadi kesepakatan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kesepakatan bersama terjalin untuk menghargai warga Kota Serang yang menjalankan ibadah puasa. 

Syafrudin menjelaskan, kesepakatan itu terjalin antara Pemkot Serang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang, Kamis (7/4/2021) dan Senin (12/4/2021) di Setda Kota Serang.

Baca juga: Petugas Gabungan Kota Cilegon berhasil Menyita Minuman Keras di Bulan Ramadhan

“Ya saya kira memang itu sudah hasil kesepakatan Forkopimda, MUI, dan Kemenag. Jadi kesepakatannya seperti itu,” kata Syafrudin, kepada Banten Raya, kemarin.

Pihaknya, sambung dia, sangat menyadari bahwa penduduk warga Kota Serang pun tak hanya muslim semata. Akan tetapi ada pula warga non muslim yang bermukim di Kota Serang. Hanya saja, lagi-lagi ia menegaskan bahwa surat imbauan bersama tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama sehingga hal itu tidak bisa ditawar lagi. 

Baca juga: Pemkot Tangerang Telah Vaksinasi 70.949 Warga Dengan Dua Kali Dosis

“Sudah kita edarkan. Kalaupun ada hal-hal, ada umat agama lain yang tidak puasa, wanita hamil yang tidak puasa, saya kira menghargai yang puasa saja dulu makan di rumah,” katanya. 

Terkait sanksi pidana dan denda maksimal sebesar Rp50 juta, Syafrudin menegaskan bahwa di surat imbauan bersama yang diedarkan tidak tercantum sanksi tersebut. 

“Saya kira di surat imbauan itu enggak ada. Hanya memang ada di Perwal (peraturan walikota) tahun 2017 tindaklanjut dari perda itu ada. Untuk teknisnya silakan ke Satpol PP,” tandasnya. (red)

Back to top button