Arief Imbau Pengembang untuk Serahkan PSU ke Pemkot Tangerang

MetroBanten, Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar rakor monitoring percepatan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) oleh Pengembang Perumahan kepada Pemkot Tangerang Pensertifikatan BMD dan Optimalisasi Pajak Daerah.
Acara yang berlangsung di ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat (15/7) tersebut dibuka oleh Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah dan turut dihadiri oleh Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI Agus Priyanto.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota mengimbau kepada seluruh pengembang yang ada di Kota Tangerang agar dapat segera menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) sebagai upaya untuk membantu meringankan beban operasional yang ditanggung oleh pengembang.
“Ini bisa disebut relaksasi, karena jika sudah diserahkan kan bisa mengurangi biaya operasional. Khususnya dari sisi kewajiban PBB yang dibayarkan,” ujar Arief dalam acara yang juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan pengembang yang ada di Kota Tangerang.
BACA JUGA: Menag Minta Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Tidak Berubah
Arief menyebut dengan diserahkannya PSU yang dimiliki oleh pengembang kepada Pemkot Tangerang, akan berdampak positif kepada kepercayaan masyarakat yang tinggal di wilayah yang dikelola oleh pengembang.
“Karena masyarakat sudah menunaikan kewajibannya, dan berhak menerima sarana prasarana yang berkualitas baik,” terangnya.
Tak hanya itu, Wali Kota juga berpesan kepada pengembang untuk tidak melupakan kewajiban penyediaan tanah makam di wilayah yang dikelola oleh pengembang.
“Pemkot juga sudah menerbitkan aturan agar lebih banyak pilihan dalam penyediaan tanah makam,”bebernya.
BACA JUGA: Al Muktabar: Kolaborasi Jadi Kunci untuk Pengembangan Pariwisata dan Ekraf
Sementara itu, Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Agus Priyanto menekankan kerja sama antara Pemkot Tangerang dengan instansi yang ada di Kota Tangerang telah terjalin dengan baik, khususnya dalam hal penanganan aset demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Hal ini sudah dilakukan oleh Pemkot Tangerang dan kami memdukung hal itu,” tegas Agus.
Agus menambahkan berdasarkan pada hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan oleh KPK RI pada tahun 2021, Kota Tangerang menempati posisi tertinggi di Provinsi Banten dengan indeks poin 76,91.
“Di mana survei dilakukan untuk mengetahui bagaimana persepsi masyarakat kepada pemerintah dalam pencegahan korupsi,” tukasnya. (Red)