APBD Pemkot Serang Tahun 2021 Defisit Rp75 Miliar

APBD Pemkot Serang Tahun 2021 Defisit Rp75 Miliar
Walikota Serang Syafrudin menyebut, rancangan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan Rancangan Peraturan Walikota tentang penjabaran RAPBD, sesuai ketentuan yang ada, paling lama 3 hari kerja disampaikan ke Gubernur Banten untuk dievaluasi.

 

Metrobanten, Serang – Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang telah mempersetujui terkait Raperda APBD tahun anggaran 2021.

Wali Kota Serang, Syafrudin mengatakan, Raperda APBD 2021 sudah mendapatkan persetujuan, akan tetapi mengalami defisit sekitar 75 miliar.

“Raperda tahun 2021 sudah mendapat persetujuan anggaran kita di 2021 itu defisit Rp 75.514.208.522 kemudian dari anggaran Rp 1.104.901.948.000 itu pendapatan, kemudian belanja daerah Rp 1.180.416.156.522,” ucap Syafrudin seusai menghadiri rapat paripurna tentang persetujuan bersama Raperda APBD tahun 2021, Selasa, (1/12/2020).

Baca juga: DPRD Mengesahkan APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2021 Sebesar Rp5,276 Triliun

Adapun perkiraan penerimaan pembiayaan untuk menutup defisit diperoleh dari proyeksi penerimaan silpa tahun anggaran sebelumnya, dari perkiraan kelebihan target penerimaan pajak daerah, dan lain-lain pendapatan yang sah serta efisiensi belanja sebesar Rp 75.514.208.522, sehingga silpa tahun berkenaan Rp 0 rupiah.

“Selanjutnya Rancangan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan Rancangan Peraturan Walikota tentang penjabaran RAPBD, sesuai ketentuan yang ada, paling lama 3 hari kerja disampaikan ke Gubernur Banten untuk dievaluasi,” katanya.

Baca juga: DPRD Setujui RAPBD Provinsi Banten TA 2021 dan Penyertaan Modal BUMD Agrobisnis Banten Mandiri

Politisi PAN Banten itu menuturkan, alasan harus dilakukan evaluasi oleh Provinsi Banten dengan tujuan untuk tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keserasian antar kepentingan publik dan kepentingan aparatur serta untuk meneliti sejauh mana RAPBD Kota Serang tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi atau peraturan daerah lain.

“Hasil evaluasi berupa keputusan gubernur disampaikan paling lama 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan Peraturan APBD oleh provinsi,” tuturnya.

Apabila, kata dia, terdapat hal-hal yang perlu disempurnakan, dalam waktu 7 hari kerja, sejak diterimanya hasil evaluasi, maka pihaknya akan ditindaklanjuti atau penyempurnaan oleh Walikota dan DPRD.

“Kita semua berharap agar Rancangan APBD tahun anggaran 2021 yang kita sampaikan ke provinsi telah sesuai dengan ketentuan dan dapat secepatnya dilakukan evaluasi dan untuk selanjutnya ditetapkan,” pungkas Syafrudin. (red)

Back to top button