Walikota Serang Serahkan 212 SK CPNS Formasi 2019

Walikota Serang Serahkan 212 SK CPNS Formasi 2019
Kuota formasi yang didapatkan Pemerintah Kota Serang sebanyak 215 formasi, namun tiga formasi khusus disabilitas tidak terisi.

 

Metrobanten, Serang – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyerahkan secara simbolis Surat Keterangan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019. SK tersebut diserahkan langsung oleh Walikota Serang Syafrudin di gedung Bale Sandimaya kantor Diskominfo Kota Serang.

Walikota Serang Syafrudin mengatakan, kuota formasi yang didapatkan Pemerintah Kota Serang sebanyak 215 formasi, namun tiga formasi khusus disabilitas tidak terisi.

Kemudian, dari 212 formasi yang terisi dan mendapatkan SK CPNS yakni golongan tenaga pendidik golongan III sebanyak 174 orang, tenaga teknis golongan III sebanyak 26 orang dan tenaga teknis golongan II sebanyak 12 orang.

Baca juga: Jokowi Sebut Curah Hujan Penyebab Banjir di Kalsel, Walhi Kritik Keras

“Ini hasil tes selama tahun 2019 itu sudah ditempuh sesuai dengan prosedur dan dilaksanakan di Kota Serang dengan jumlah 3.000 orang lebih,” kata Syafrudin, kepada Wartawan digedung Bale Sandimaya kantor Diskominfo Kota Serang, Selasa (19/1).

Ia menjelaskan, CPNS ini mengemban tugas negara, masyarakat dan tugas yang lain dalam rangka menjalankan tugas CPNS yang nantinya akan menjadi PNS dan pejabat di Kota Serang.

Kemudian, lanjut dia, hasil di Kota Serang mendapatkan 212 orang dengan kuota 215 orang akan tetapi 3 orang ini tidak terisi formasinya.

Baca juga: Gubernur Banten Serahkan Bantuan untuk 4.042 Pondok Pesantren Sebesar Rp161 Miliar

“3 orang ini formasi khusus dan tidak ada yang ikut test ditempat tersebut (formasi disabilitas), SDM tidak ada. Sedangkan tenaga guru golongan 3 ada sebanyak 174 orang, tenaga teknis golongan 3 ada sebanyak 26 orang, tenaga teknis golongan 2 ada sebanyak 12 orang dengan total 212 orang yang menerima SK CPNS ini,” ucapnya.

Walikota Serang juga berharap, bagi CPNS yang lolos untuk tidak pindah selama 10 tahun dan harus berdomisili di Kota Serang. “Kalau dari luar Kota Serang wajib berdomisili Kota Serang, karena tidak mungkin luar Kota Serang kerja di Kota Serang. Kami juga berharap, maka segera beradaptasi dengan lingkungan masing-masing dan bisa bekerja sesuai tupoksinya,” ucapnya. (red)

Back to top button