Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Terkait Kasus Sabu

Metrobanten – Selebritis Ammar Zoni kembali terkait kasus kepemikikan narkoba jenis sabu untuk kedua kalinya. Kali ini, Ammar Zoni tertangkap usai memesan sabu melalui supirnya dari Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat.
Ammar Zoni ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya berinisial M dan RH. Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami telah menetapkan Ammar Zoni dan dua orang lainnya sebagai tersangka karena mereka tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I (sabu),” ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Jaksel, Jumat (10/3).
Ammar Zoni mendapatkan sabu dengan cara memesan kepada sopirnya berinisial M yang kemudian juga ditetapkan tersangka oleh polisi.
Usai menerima uang melalui transfer Rp1,5 juta, M bergerak ke Kampung Boncos bersama tersangka ketiga yakni rekannya berinisial RH.
“M mengajak RH mereka naik motor berdua ke daerah Boncos, Jakarta Barat. Di sana kedua tersangka bertemu seseorang yg biasa dipanggil bang. Menyerahkan uang Rp1juta, dua tersangka mendapat 2 klip bening berisi sabu,” ujar Ade Ary, dikutip dari Kompas.
Di Kampung Boncos, lanjur Ary, M dan RH juga membeli 1 klip bening sabu dan mereka berdua menggunakannya di lokasi.
Dalam perjalanan pulang, sambung Ade, M dan RH diamankan oleh anggota Satresnarkoba pukul 19.30 WIB di depan Pintu Timur Ragunan. Kedua tersangka diamankan bersama 3 bungkus plastik sabu.
“Kepada petugas, M mengakui bahwa barang itu titipan dari AZ (Ammar Zoni),” kata Ade.
Berangkat dari pengakuan M, polisi lantas mencari Ammar dan berhasil menangkapnya di rumahnya kawasan Babakan Madang, Bogor.
Saat ditangkap polisi mengamankan barang bukti sabu seberat sekitar 1 gram.
Setelah proses pemeriksaan polisi menetapkan Ammar Zoni sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu. Selain Ammar Zoni, polisi juga menetapkan sopir sang artis berinisial M dan rekannya R sebagai tersangka.
Ade Ary mengatakan sementara Ammar Zoni dan dua tersangka lain dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, Ammar Zoni tak kuasa menahan air matanya. Sambil menangis, Ammar Zoni meminta maaf kepada istrinya Irish Bella, yang juga merupakan artis peran.
“Saya mau minta maaf kepada istri saya, saya minta maaf kepada keluarga saya,” ujar Ammar Zoni, Jumat malam.
Ammar mengakui segala kesalahannya. Ia berharap agar kasusnya ini dapat menjadi bahan pembelajaran bagi artis-artis lain.
(*Bbs)