Sempat Viral, Tidak Terima Ditilang, Pemuda Ini Mendekam di Bui
Metrobanten,Tangsel – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya menetapkan saudara Adi Saputra (20) menjadi tersangka, sebelumnya ia sempat viral di media sosial karena perbuatannya yang merusak kendaraan nya pada saat akan di lakukan tindakan penilangan oleh Personel Lalu Lintas Porles Tangsel Bripka Oki Ranto Hippa pada Kamis (7/2/19) Kemarin.
“Hari ini kami telah menetapkan saudara Adi Saputra sebagai tersangka setelah kami melakukan penyelidikan terhadap kendaraan yang dimiliki saudara Adi Saputra,” jelas Kapolres AKBP Ferdy Irawan, saat gelar rilis kasus tersebut didampingi Kasat Reskrim AKP Alexander Yurikho dan Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin, di Polres Tangsel, Jalan Letnan Sutopo, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Jum’at (8/2/19).

Tersangka Adi Saputra (20) adalah penjual kopi atau warung kopi di pasar modern BSD, asal dari Kutabumi Lampung Selatan.
Dikatakannya, kejadian tersebut terjadi pada Kamis 7 Febuari 2019 pukul 06.30 WIB saat anggota satlantas mengadakan pengaturan arus pada pagi hari. Pada saat itu tersangka Adi Saputra didampingi oleh rekan wanitanya atas nama saudara Yuni Astuti ini melewati jalan raya Letjen Sutopo kemudian karena dilihat ada anggota kepolisian tersangka berbalik arah melawan arus.
“Saat akan dilakukan penilangan oleh Bripka Oki Ranto tersangka Adi Saputra tidak terima emosi dan lepas kontrol sehingga melakukan pengrusakan terhadap kendaraan motornya dengan cara membanting dan melempar dengan batu,” katanya.
Kemudian, kata Kapolres, saat dilakukan penyelidikan terhadap kendaraan milik Adi ternyata kendaraan tersebut milik Nur Iksan yang ia gadaikan ke temanya dan pada saat ingin di tebus sudah hilang.
Selanjutnya, Adi mendapatkan barang tersebut melalui Facebook dengan melakukan transaksi Cash On Delivery (COD) dengan orang yang ia tidak kenal dengan harga 3 Juta, dengan STNK nopol B 6382 VDL.
Setelah mengetahui kendaraan tersebut barang curian team Viper melakukan tindakan penangkapan terhadap Adi Saputa di rumah kontrakan Adi di RT 01/01, Rawa Mekar Jaya, Serpong Tangsel.
Adi Saputra mengatakan saya tidak mengetahui kalau kendaraan tersebut hasil curian.
“Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan kepada pihak kepolisian atas perbuatan saya yang tidak terpuji, dan saya berterimakasih kepada pihak kepolisian atas tindakan yang dilakukan terhadap saya sehingga saya sadar dan akan lebih baik dalam berkendara,” kata Adi Saputra sambil menangis.
Sebelumnya, Adi Saputra (20) sempat viral ketika merusak motor miliknya sendiri karena tidak terima di tilang polisi. Aksi perusakan motor itu terjadi di dekat Pasar Modern BSD, Jalan Letnan Soetopo, Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
“Jadi pengendara ini protes, dia sebelumnya kami tindak tegas dengan pemberian tilang dari anggota kami di lapangan,” kata Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Lalu Hedwin Anggara, Kamis (07/02/2019).
Kasat mengatakan bahwa petugas menilang pemuda tersebut lantaran melakukan beberapa pelanggaran. Pemuda asal Lampung itu tidak memakai helm, melawan arah, tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK.
“Yang bersangkutan di tilang dengan Pelanggaranya, melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukkan sim dan tidak membawa STNK,” tegasnya
Kapolres menambahkan adapun barang bukti yang kami sita berupa 1 unit kendaraan bermotor jenis Honda Scoopy warna merah putih dengan nomor polisi (nopol) B 6395 GIW, Batu, pecahan body kendaraan, rekaman video, baju yang digunakan tersangka
Atas tindakannya Adi Saputra dijatuhi pasal 263 KUHP, pasal 372 KUHP, pasal 378 KUHP dan pasal 480 KUHP, pasal 233 dan pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Dli)