Aksi Dua Pemuda Todongkan Pistol Kepada Lawannya di Cilegon Berujung di Ringkus Polisi

Metrobanten, Cilegon – Dua pemuda di Cilegon, Banten, berinisial TD dan HD ditangkap polisi lantaran menodongkan pistol jenis air gun saat cekcok dengan lawannya. Kedua pemuda tersebut sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Tindakan arogan dua pemuda itu terjadi di Jalan Raya Cilegon-Merak, tepatnya di samping Indomaret depan Kantor Samsat Cilegon, Linkungan Pabuaran, Rawa Arum, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon pada 3 Maret 2020 lalu.

“Yang ingin saya sampaikan di sini adalah senjata api yang ramai di masyarakat yang dianggap meresahkan, terutamanya begal, kami luruskan dan klarifikasi bahwa tindakan tersebut hanya tindakan penodongan dan tidak ada kaitannya dengan tindakan begal yang ramai,” kata Kapolsek Pulomerak, AKP Rifki Seftirian, kepada wartawan, Rabu (17/6).

Baca juga: Jelang New Normal, Dirbinmas Polda Banten Tinjau Kampung Tangguh Nusantara di Cilegon

Sempat buron, dua pemuda arogan itu akhirnya dibekuk tim Reskrim Polsek Pulomerak, Selasa, 16 Juni 2020 sekitar pukul 18.30 WIB.

“Tindakan penodongan dan tidak ada kaitannya dengan tindakan begal,” kata Kapolsek Pulomerak, AKP Rifki Seftirian, kepada wartawan, Rabu, 17 Juni 2020.

Baca juga: Partai Gerindra Resmi Usung Nasrul-Eki di Pilkada Kabupaten Serang

Peristiwa penodongan senjata itu memang sempat viral di media sosial. Berita yang berkembang, keduanya adalah pelaku begal bersenjata api. Namun usai menangkap pelaku, polisi mendapat keterangan bahwa pelaku hanya menodongkan senjata untuk menakut-nakuti lawan cekcoknya.

Peristiwa bermula saat motor yang ditumpangi HD dan TD disalip tiga korban, yakni Tegar, Rian dan Eko.

Tidak terima dengan tindakan korban, tersangka langsung mengejar korban beserta dua temannya.

Setelah berhasil diberhentikan saat itu juga terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku hingga salah seorang pelaku TD langsung mengeluarkan senjata laras pendek serta langsung menodongkan ke arah kepala salah satu korban.

Kemudian tersangka HD menendang salah satu korban serta berupaya untuk memukul kepala salah satu korban dengan menggunakan Helm yang dibawanya.

Menurut pelaku senjata air gun itu didapat dari sebuah toko daring. Pelaku membeli senjata itu dari Semarang seharga Rp 3 juta. Pelaku selalu membawa senjata itu saat berpergian ke luar rumah.

Kepada polisi, pelaku menjelaskan alasannya membeli senjata tersebut untuk jaga diri. Pelaku memang kerap membawa senjata tersebut.

Pelaku TD ditetapkan tersangka atas kepemilikan senjata ilegal. Sementara HD disangka ikut serta dalam aksi penodongan tersebut. (Red)

Back to top button