Airlangga Hartarto: Golkar Sedang Kaji Mendalam Perkara Azis Syamsuddin Ditahan KPK

Airlangga Hartarto: Golkar Sedang Kaji Mendalam atas Azis Syamsuddin Ditahan KPK
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto saat berjalan pagi bersama di kawasan SCBD, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

 

Metrobanten, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politikus Partai Golkar Azis Syamsuddin sebagai tersangka pemberian hibah atau janji terkait penanganan perkara DAK Kabupaten Lampung Tengah. Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, memberi tanggapannya.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya akan melakukan pengkajian mendalam terkait penetapan tersangka dan penahanan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sabtu (25/9/2021) dini hari.

“Golkar sedang mengkaji secara dalam dan kami akan memberikan penjelasan,” kata Airlangga saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta, Sabtu pagi. Airlangga mengungkapkan, penjelasan lebih lanjut mengenai Azis Syamsuddin akan disampaikan oleh Fraksi Golkar di DPR, dilansir dari laman Kompas.com.

Baca juga: KPK Tangkap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin atas Kasus Suap Rp 3,1 Miliar

Rencananya, kata dia, penjelasan tersebut akan disampaikan pada pukul 14.00 WIB.

“Silakan hadir di DPR jam 14.00 siang. Nanti Pak Adies (Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir) dan tim pada akhirnya akan menjelaskan,” ucap Airlangga.

Menteri Koordinator Perekonomian itu menunjuk Adies Kadir untuk menjelaskan sikap partai atas penetapan tersangka Azis Syamsuddin.

Airlangga juga menyebutkan bahwa persoalan Azis akan diserahkan kepada Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar.

“Kami sudah menugaskan kepada saudara Adies sebagai Bakumham,” tutur dia.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Diduga Suap Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Rp3,1 Miliar

Sebelumnya diberitakan, Azis Syamsuddin resmi ditahan KPK pada Sabtu dini hari.

Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

“Tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu.

Firli menjelaskan, dalam kasus ini, Azis menghubungi penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju pada Agustus 2020.

Tujuannya untuk meminta tolong “mengurus” kasus yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado.

Kasus tersebut saat itu sedang diselidiki KPK. Untuk diketahui, Stepanus Robin sudah diberhentikan KPK setelah berstatus tersangka dugaan korupsi penanganan perkara. (*)

Back to top button