Komisi III DPR Minta Polri Profesional Dalam Menangani Kasus Penganiayaan M.Kece

Komisi III DPR Minta Polri Profesional Dalam Menangani Kasus Penganiayaan M.Kece
Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery saat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/9/2021).

 

Metrobanten, DPR – Pimpinan Komisi III DPR RI meminta kepada jajaran Polri berlaku profesional dalam menangani kasus penganiayaan tahanan Muhammad Kosman alias Muhammad Kece.

Pelaku penistaan agama melalui media sosial Muhammad Kece itu telah dianiaya Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB) yang juga sebagai tahanan di dalam rutan Bareskrim.

Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery yakin Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Bareskrim Polri dapat bersikap profesional dalam kasus penganiayaan M. Kece.

“Apa yang terjadi itu adalah tindak pidana tentunya, dan kami tidak ingin mengintervensi apa pun siapa pun dia. Kami hanya minta Bareskrim tangani secara profesional. Pasti sudah ada mekanismenya. Saya percaya pada Kabareskrim dan Kapolri akan menangani secara profesional. Kami (Komisi III) serahkan kepada Kapolri,” kata Herman di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/9/2021).

Baca juga: Bareskrim Periksa Irjen Napoleon Bonaparte 10 Jam Soal Aniaya Muhammad Kece

Tak hanya menganiaya, menurut Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi ditemukan fakta baru bahwa Napoleon Bonaparte melumuri kotoran manusia ke wajah M. Kece.

Hal ini diketahui saat polisi memeriksa tahanan lain di Rutan Bareskrim Polri. Herman menegaskan, dugaan yang dilakukan Napoleon Bonaparte kepada M. Kece merupakan tindak pidana.

“Apa yang terjadi itu adalah tindak pidana tentunya dan kami tidak ingin mengintervensi siapa pun dia,” kata Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI ini.

Herman lantas meminta Bareskrim Polri untuk memproses perkara M. Kece dan Napoleon Bonaparte secara profesional. Kami hanya meminta untuk Bareskrim tangani secara profesional,” harap Herman.

Di kesempatan yang berbeda, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, apapun motif Irjen Napoleon Bonaparte menganiaya M. Kece tidak dapat dibenarkan. Menurutnya semua orang memiliki hak mempercayai keyakinannya masing-masing.

“Semua orang punya hak masing-masing walaupun secara umum ajaran agama dalilnya adalah Al-Quran itu sudah menjabarkan semuanya,” kata Sahroni.

Karena itu Sahroni meminta kepada aparat untuk memproses kasus penganiayaan secara hukum. Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI itu meminta agar tidak ada pandang bulu melihat pangkat Napoleon di kepolisian.

Mengingat kejadian antara Napoleon dan Kece terjadi di rumah tahanan, di mana keduanya memiliki kedudukan sama sebagai tahanan.

“Aparat harus tindak tegas siapapun pelaku kriminal,” kata Sahroni.

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Aniaya Pelaku Penista Agama Muhammad Kece di Rutan

Diketahui, Irjen Napoleon merupakan tahanan di Rutan Bareskrim Polri. Dia mendekam di sel karena terlibat kasus penghapusan red notice/DPO Djoko Tjandra.

Irjen Napoleon Bonaparte telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan pada tingkat pertama. Vonis itu tak mengalami perubahan di tingkat banding.

Sementara itu, Muhammad Kece merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama. Keduanya sama-sama ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Baru-baru ini, Muhammad Kece melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya. Penganiayaan itu diduga dilakukan oleh Irjen Napoleon. Polisi pun mengungkap Napoleon melumuri Kace dengan kotoran manusia.

“Wajah dan tubuh korban dilumurin dengan kotoran manusia oleh pelaku,” ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Minggu (19/9). (red)