Agar Aman Berinvestasi, Kemendag Perketat Pengawasan Aset Kripto

Agar Aman Berinvestasi, Kemendag Perketat Pengawasan Aset Kripto
Agar Aman Berinvestasi, Kemendag Perketat Pengawasan Aset Kripto.

 

MetroBanten, Jakarta – Badan  Pengawas  Perdagangan  Berjangka  Komoditi  Kementerian Perdagangan  mempeketat  pengawasan  perdagangan  aset  kripto.

Hal ini  dilakukan  guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan.

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan bahwa setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuaidengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkandi Indonesia.

“Aset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui  Calon  Pedagang  Fisik  Aset  Kripto  yang  sudah  terdaftar  untuk  dilakukan  penilaian berdasarkan  peraturan  yang  telah  ditetapkan. Penetapan  aset  kripto  dilakukan  melalui  metode penilaian  Analytical  Hierarchy  Process  (AHP)  yang  memiliki beberapakriteria  penilaian,”  tegas Wisnu.

BACA JUGA: Token ASIX Diduga Tak Berizin, Anang dan Ashanty Datangi Bappebti

Bappebti telah  mengeluarkan  Peraturan  Bappebti  Nomor  8  Tahun  2021.  Dalamregulasi  itu disebutkan syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

AsetKripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu padaPeraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Saat ini,  kata Wisnu, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sehinggaPedagang Aset Kripto hanya dapat memperdagangkanJenis Aset Kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.

Untuk itu, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, maka tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” ujarWisnu.

BACA JUGA: Kemendag Hentikan Aktivitas Robot Trading PT DNA Pro Akademi

Terkait dengan aset kriptoIndonesiabuatan anak bangsa,pada prinsipnya Wisnu melihat sebagai halpositif. Sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,  aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan.

Bappebti melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh.

Dalam beberapa tahun ini, beberapa Aset Kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan adayang sudah terdaftar dalamPeraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. (Red)

Back to top button