Bersama Satpol PP, Pemkot Tangerang Musnahkan 8.268 Botol Miras
Metrobanten, Kota – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang musnahkan sebanyak 8.268 botol Minuman Keras (Miras) berbagai merek serta 300 plastik dan lima drigen ciu saat peringatan Hari Ulang Tahun Ke-27 Kota Tangerang di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang pada, Jumat (28/2/2020) pagi.
Keseluruhan barang bukti miras tersebut adalah hasil dari operasi terpadu dan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), seluruhnya didapat dari kios dan warung penjual miras secara ilegal yang berlokasi di wilayah Kota Tangerang.
Hadir dalam acara pemusnahan miras tersebut Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah, Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman, Forkopimda Kota Tangerang dan Satpol PP dan para kepala OPD Pemerintah Kota Tangerang lainnya.
“Ini adalah komitmen Pemkot Tangerang serta seluruh jajaran Forkopimda untuk terus menjaga dan mengamankan seluruh wilayah Kota Tangerang dari peredaran miras,” tutur Arief.
Dikatannya, melalui kegiatan semacam ini, pihaknya mengajak kepada seluruh warga untuk selalu taat pada aturan yang ada untuk mewujudkan moto Kota Tangerang sebagai kota yang ber-akhlakul karimah.
“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap patuh pada aturan yang ada terlebih soal miras, mari sama-sama kita wujudkan Kota Tangerang yang ber-akhlakul karimah,” papar Arief.
Sementara, Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra Fitrahiyana menambahkan, bahwasannya untuk miras yang telah diamankan adalah miras dengan kandungan alkohol di atas lima persen.
“Miras yang kami amankan adalah miras dengan kadar alkohol mulai dari yang paling rendah sebanyak lima persen hingga paling tinggi sebanyak 43 persen,” jelasnya.
“Ini tidak menjadikan kami menurunkan kualitas pelayanan dalam bentuk penertiban, kami sadar masih banyak sekali pekerjaan rumah perihal penyakit sosial masyarakat yang ada di Kota Tangerang, untuk itu kami akan terus sosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2005 soal miras dan aturan lainnya,” pungkas Agus. (Adv)









