About TNG Gelar Diskusi Bongkar Praktik Prostitusi dan Miras

MetroBanten, Tangerang – Dengan terungkapnya beberapa kasus prostitusi dan peredaran miras di Kota Tangerang yang telah diamankan Polres Metro Tangerang Kota beberapa waktu lalu secara massif maka banyak sekali sisi positif yang harus kita ketahui bersama.
Oleh karenanya About TNG gelar acara diskusi bertajuk ”Bongkar praktik Prostitusi dan Miras” pada Kamis (1/9/22) di Puspem Kota Tangerang.
Dengan menghadirkan narasumber Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota Kompol Khoiri, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Akp Rumanti, Kasie Data dan Informasi Satpol PP Kota Tangerang Budi Darma Wanto Arif, Sekretaris I MUI Kota Tangerang KH Misbahul Munir, dan Pengamat kebijakan publik yang juga dosen UNIS Kota Tangerang Adib Miftahul.
“Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota Kompol Khoiri menyampaikan, bahwa di Kota Tangerang sudah pernah dilakukan kegiatan penindakan maupun penangkapan penyakit masyarakat, seperti praktek prostitusi dan miras.”ungkapnya.
BACA JUGA: Walikota Arief Resmikan Pusat Pelatihan Agama Ar-Rahmah Center
“Ya selain memang sudah rutin dilaksanakan dari seminggu atau 10 hari yang lalu memang kita sudah sangat gencar melaksanakan kegiatan kegiatan ini tentunya sesuai aturan undang undang yang berlaku,” katanya.
Khoiri mengatakan, wajib hukumnya bagi jajaran kepolisian untuk melakukan tindakan seperti ini, memang kami nggak ada ragu lagi, yang jelas aturan sudah ada dan saya bersyukur juga Perda yang ada di Tangerang Kota ini sudah mengatur jelas tentang Miras dan Prostitusi.
“Tapi memang untuk miras setiap hari kita gencarkan operasi operasi tersebut.”ujarnya.
“Artinya upaya-upaya penegakan hukum dalam mencegah peredaran miras sudah dilakukan.Tentunya kami berkoordinasi dengan Instansi yang lain, yang mungkin nanti secara data ada semuanya sama kami, dan sudah ada berapa yang kami lakukan penindakan.”tuturnya.
Lebih lanjut, Khoiri menyebut ada prostitusi di beberapa lokasi yang selama ini tidak tercium oleh yang lain dan kita secara gencar langsung lakukan penindakan-penindakan dan penangkapan tentunya sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
“Biasa yang memimpin langsung dalam kegiatan ini adalah Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, Rumanti,” sebutnya.
BACA JUGA: Tingkatkan Pelayanan, Dinkes Kota Tangerang Bersama IFK Kunjungi Puskesmas
Menyikapi apa yang disampaikan Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota Kompol Khoiri, Kasie Data dan Informasi Satpol PP Kota Tangerang Budi Darma Wanto Arif mengatakan, bahwasanya memang di kota Tangerang ini telah memiliki Peraturan daerah (Perda) No.7 Tahun 2005 tentang larangan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, yang kedua adalah Perda No.8 Tahun 2005 yaitu tentang larangan pelacuran.
“Kalau orang Tangerang asli tau jaman dulu nya sebelum ada Perda ini luar biasa, namanya prostitusi namanya peredaran minuman beralkohol, setiap gang ada tuh yang jualan miras, sedangkan kita sama-sama tau kalo orang sudah minum miras mabok di jalan, potensi melakukan tindak kejahatan sangat tinggi, dengan adanya Perda tersebut, ini lebih jauh dari aspek pelanggaran dan jauh berkurang dibandingkan sebelum Tahun 2005.” paparnya.
Menurutnya, ini merupakan tanggung jawab semuanya, tidak hanya dari pemerintah,stakeholder namun masyarakat juga turut andil.
Maka dengan adanya perda ini bukan semata-mata kepentingan daripada pemerintah saja, tapi juga kepentingan masyarakat bersama dengan harapan untuk menjadikan kota ini menjadi kota yang aman dan nyaman. (Ki)









