Kurangi Masalah Kawasan Pemukiman Kumuh, Dinas Perkimtan Gelar FGD RP2KPKPK

Metrobanten – Guna menekan masalah perumahan dan pemukiman kumuh, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) gelar Focus Group Discussion (FGD) Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh (RP2KPKPK) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2024, Senin (23/9/24) di ruang Akhlakul Karimah.
Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang Decky Priambodo Koesrindartono menjelaskan, menurut PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahaan dan Kawasan Permukiman, bahwa Perumahan kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.
Sedangkan Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.
“Ya, kita melakukan kegiatan Focus Group Discussions (FDG) berkaitan dengan kegiatan program Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kota Tangerang. Pada prinsipnya, kami menyebarkan questioner di Kelurahan dan Kecamatan dalam rangka mengidentifikasi kawasan-kawasan kumuh di Kota Tangerang,” katanya.
“Ini merupakan Amanah dalam aturan perencanaan, bahwa setiap daerah harus melakukan identifikasi terhadap kawasan-kawasan kumuh di perkotaan untuk dapat menekan angka kawasan kumuh,” sambung Decky.

Menurutnya, data yang diberikan bukan data yang statis, data ini terus bergerak tergantung perkembangan dan permasalahan di perkotaan. Kota Tangerang termasuk Kota yang dijalur tepat dalam upaya-upaya pengurangan kawasan kumuh.
Sebagai contoh gambaran pada tahun 2021 kawasan kumuh di Kota Tangerang ada 105,31 hektare, kemudian di tahun 2023 sudah mencapai 76,81 hektare yang terlihat ada penurunan. Oleh karena itu, dalam Focus Group Discussions (FDG), kita perlu menyamakan persepsi tentang ‘apa itu kawasan kumuh’, karena memang yang punya data-data itu orang-orang yang ada di wilayah.
“Yang dimaksud ‘kawasan kumuh’ itu berbeda dengan pengertian ‘rumah kumuh’.” Katanya.
Lebih lanjut, berbicara tentang kawasan kumuh yaitu dalam lingkup sebuah area tertentu yang kita coba identifikasi. Dimana kriteria kumuh menurut Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2018 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Ada 7 indikator yang kita evaluasi, diantaranya:
- Mengenai drainase yang tidak baik di lingkungan tersebut.
- Jalan lingkungan dengan kualitas buruk,
- Pengelolaan air limbah rumah dimana pengelolaan tidak sesuai persyaratan teknis.
- Penyediaan air minum.
- System proteksi kebakaran yang sarananya tidak tersedia.
- Struktur tempat tinggal.
- Pengelolaan sampah, dimana sarana dan prasarana tidak sesuai.
Kemudian, setelah di identifikasi, harus ada upaya-upaya untuk menekan angka kawasan kumuh tersebut. Setiap tahunnya harus terus kita kurangi angkanya, targetnya 76 hektare bisa kita lakukan upaya untuk penekanan.
“Untuk melakukan intervensi, kita memerlukan data yang akurat mengenai kriteria yang diusulkan itu telah memenuhi standart atau tidak, barulah kita turunkan program-program dalam penanganannya,” pungkasnya. (ADV)









