Soal PPDB : Gubernur, Harus Ada Penambahan Ruang Kelas
Metrobanten, Banten – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK Tahun ajaran 2019/2020 se-provinsi Banten sudah dimulai sejak Senin 17 Juni 2019 hingga Sabtu 22 Juni 2019, Selasa (18/6/19).
Seperti diketahui, PPDB untuk SMA dilakukan dengan jalur zonasi 90 persen, prestasi 5 persen dan perpindahan orangtua 5 persen. Sementara untuk SMK tersedia lewat jalur pendaftar umum 90 persen, prestasi 5 persen dan pindahan orangtua 5 persen.
Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menganggap bahwa PPDB tahun ini dengan penerimaan siswanya lebih memprioritaskan sistem zonasi sangat tidak efektif.
“Sebetulnya kalau dilihat secara parsial efektif. Cuma nanti arahnya ke mana banyak orang berharap harusnya dikedepankan prestasi tapi sekarang nggak, harus lingkungan, menurut saya belum efektif,” ujarnya saat rapat terbuka PPDB dengan sejumlah kepala sekolah di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Selasa (18/6/2019).
Pria yang akrab disapa WH ini telah melakukan pemantauan dengan terjun langsung ke SMAN 10 dan SMAN 9 Kota Tangerang untuk melihat proses serta menyimpulkan PPDB Tahun 2019.
WH mengatakan, implementasi PPDB mengacu pada Permendikbud No 51/2018 tentang PPDB 2019. Dalam aturan itu, salah satunya diatur mengenai kewajiban sekolah untuk memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili sesuai dengan satu wilayah asal (zonasi) yang sama dengan sekolah asal.
Menurut WH, aturan itu untuk pemerataan pembangunan pendidikan bahwa siswa yang tinggal dekat dengan sekolah negeri bahkan terfavorit sekalipun bisa masuk ke sekolah itu tanpa harus bersaing maupun berkompetisi dengan nilai seperti penerapan PPDB sebelumnya yang berdasarkan nilai UN.
“Tapi yang tidak diperhitungkan harusnya secara rasio kalau dihitung jumlah sekolah dengan kebutuhan karena pada daerah yang padat penduduk di mana memang peluang untuk mendapatkan pendidikan lebih besar ini memang beresikonya bahwa sekolah terbatas tapi jumlah peminat tinggi. Ini yang tidak diperhitungkan oleh peraturan menteri pendidikan,” jelasnya.
Menurut WH, penerapan zonasi menuntut pemerintah daerah untuk berbenah diri dalam menyediakan infrastruktur pendidikan. Pasalnya, jumlah siswa lebih banyak atau tidak sesuai dibanding ketersediaan sekolah negeri. Dalam hal ini, yang efektif adalah satu kecamatan tersedia satu sekolah negeri. WH pun tengah membahas persoalan ini dengan para kepala sekolah.
“Ini yang menjadi persoalan dan menjadi catatan kita. Dan hari ini kita mengundang kepala sekolah mencari jalan keluar apakah perlu ada penambahan ke depan untuk bangunan-bangunan kelas sekolah baru atau bagaimana,” pungkasnya kepada awak media usai berkeliling memantau PPDB di Kota Tangerang.
(Ds)









