Pemkot Tangerang Menggratiskan PBB-P2 Kepada 78.068 Wajib Pajak di Kota Tangerang

Metrobanten, Kota – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghapuskan sanksi administratif (denda) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaaan (P2) bagi warga Kota Tangerang, Kamis (9/5/19).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Herman Suwarman memaparkan, sudah sejak tahun  2018  Pemkot Tangerang menerapkan tarif 0% (nol persen)  PBB-P2 bagi wajib pajak yang mempunyai Total Nilai Jual Objek pajak (NJOP) sampai dengan Rp.110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah).

Menurutnya, hal itu telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 7 tahun 2010 tentang Pajak daerah dan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 52 tahun 2018 tentang Perubahan ketiga atas peraturan walikota Nomor 47 tahun 2014 tentang Tatacara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. 

Pemberian tarif 0% di Kota Tangerang direncanakan sejak tahun 2017 dan dimulai pada bulan Juni tahun 2018.  “Pada tahun 2019  terdapat 78.068 Wajib Pajak yang menikmati fasilitas ini,” paparnya.

Penghapusan denda tersebut, lanjut Herman, diharapkan juga dapat menggenjot pendapatan Kota Tangerang dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Kami berharap ini bisa merangsang masyarakat untuk sadar membayar pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan,” terangnya. Dengan membayar pajak berarti kita telah berkontribusi langsung dalam pembangunan Kota Tangerang,” terang Herman.

Herman juga mengatakan bahwa pendapatan daerah dari sektor pajak khususnya PBB terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.

“Tahun lalu ditargetkan Rp 371 Milyar Alhamdulillah bisa terealisir Rp 392 Milyar lebih, dan di tahun 2019 ini targetnya Rp 425 Milyar,” paparnya.

“Mudah-mudahan dengan adanya program penghapusan administrasi pajak ini target tersebut bisa terpenuhi atau bahkan terlampaui,” ungkapnya.

Untuk menggenjot pendapatan daerah dari sektor PBB, lanjut Herman, pemkot Tangerang juga sudah bekerjasama dengan BJB, Alfamart, Indomart dan juga Kantor Pos.

“Jadi masyarakat tidak harus datang ke kantor kita bisa langsung bayar pajak di Bank BJB atau di Alfamart, Indomart dan juga Kantor Pos terdekat,” pungkas Herman.

Selain itu, kerja sama ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sehingga pembayaran PBB bisa tepat waktu. Apalagi gerai Indomaret dan Alfamart saat ini sudah tersebar di seluruh pelosok sehingga mudah dijangkau dan banyak yang beroperasi 24 jam.

“Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan kepada warga. Jadi tak perlu lagi ke kantor tetapi bisa di kedua minimarket tersebut,” katanya.

“Pembayaran PBB bisa dilakukan di Bank BJB jika nominal pajak yang harus dibayar jumlahnya besar. Dengan pelayanan ini masyarakat bisa memilih tempat pembayaran yang mereka sukai,” katanya lagi.
(Adv)

Back to top button