Pemkab Tangerang Hapus Pembayaran KIR dan Izin Trayek

Mertrobanten – Pemerinth Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai menerapkan aturan baru terkait penghapusan retribusi KIR atau pengujian kelayakan kendaraan bermotor.
Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik menjelaskan, penghapusan retribusi KIR ini diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Terkait penghapusan Retribusi KIR sudah mulai diberlakukan pada hari ini, jadi KIR sudah tidak lagi dipungut biaya retribusi,” ucapnya pada Selasa (02/01/2024).
Ia menyampaikan, selain penghapusan biaya uji KIR, terdapat beberapa obyek yang tidak lagi dipungut biaya retribusi seperti perizinan trayek, dan retribusi terminal.
BACA JUGA: Investasi di Kabupaten Tangerang Capai Rp22,8 Triliun di 2023
Karena itu, Dishub Kabupaten Tangerang akan memaksimalkan pendapatan dari sektor parkir, termasuk parkir berlangganan.
“Jadi, sektor atau objek retribusi dari KIR, izin trayek dan retribusi terminal tentu tidak akan masuk dalam target pendapatan Dishub,” ujarnya.
BACA JUGA: Pj Wali Kota Tangerang Sidak Sejumlah Fasilitas Publik
Sementara itu, untuk realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Uji KIR di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang tahun 2023 mencapai Rp7,7 miliar. Jumlah tersebut melampaui target pemasukan retribusi KIR 2023 sebesar Rp5 miliar.
“Allhamdulillah capaian Retribusi Uji KIR pada tahun 2023 ini kita sudah 100 persen lebih yang di mana kita bisa menyentuh angka Rp7,7 miliar, jumlah tersebut melebihi target yang sudah ditetapkan sebanyak Rp5 miliar,” katanya. (red)