Polisi Tetapkan Tersangka Ibu Tiri Aniaya Seorang Anak di Babakan

Polisi Tetapkan Tersangka Ibu Tiri Aniaya Seorang Anak di Babakan
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Metrobanten – Jajaran Kepolisian dari Resort Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, menaikan status ibu tiri melakukan kekerasan terhadap anaknya yang masih dibawah umur yang terjafi di bilangan Babakan Kecamatan Tangerang.

Dimana status RY (37 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menerima laporan BP (Ketua RT) tertanggal 20 November 2023.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).

“Sudah ditetapkan tersangka,” katanya singkat.

BACA JUGA: Polisi Proses Laporan Tindak Kekerasan Terhadap Anak di Babakan

Zain mengatakan ibu tiri korban ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan atau kekerasan terhadap anak, berdasarkan gelar perkara yang sepakat menaikkan status ibu korban dari saksi menjadi tersangka dengan bukti yang cukup sesuai hasil visum terhadap korban, keterangan saksi maupun barang bukti yang disita.

Adapun motif ibu tiri korban melakukan penganiayaan terhadap korban adalah kesal terhadap korban yang susah diingatkan dan korban juga suka keluar rumah tanpa memberitahu.

“Dia (tersangka,red) saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan, perkara penganiayaan terhadap anak yang viral tersebut ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.

BACA JUGA: Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Dalam menangani perkaran ini, Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Kejaksaan Negeri Tangerang (Kajari), Dinas Sosial Kota Tangerang dan pemerhati anak.

“Kita telah berkoordinasi dengan P2TP2A, Komnas Anak dan Perempuan dalam memberikan pendampingan terhadap korban guna penguatan dan pemulihan trauma serta fasilitas rumah aman untuk menampung korban, kami juga kerjasama dengan Rumah Sakit untuk menangani luka akibat penganiayaan,” jelasnya.

Terhadap tersangka dipersangkakan dengan pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah tangga dan atau Pasal 76 C jo Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Wan)

Back to top button