Mahasiswa Minta Pemkab Tangerang Batasi Jam Operasional Truk Tanah

Mahasiswa Minta Pemkab Tangerang Batasi Jam Operasional Truk Tanah
Mahasiswa Minta Pemkab Tangerang Batasi Jam Operasional Truk Tanah

Metrobanten – Seluruh elemen masyarakat Kecamatan Teluknaga menggelar aksi unjuk rasa menuntut Pemerintah Kabupaten Tangerang menegakan Perda larangan jam operasional truk tanah.

Aksi ini dilakukan dampak kecelakaan yang menewaskan siswa SD akibat terlindas truk tanah di Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Masa dari mahasiswa, pelajar, dan elemen masyarakat menutup akses jalan Dadap Prancis Kecamatan Kosambi. Mereka meminta pemerintah tegas terhadap jam operasional truk tanah.

Koordinator Aksi Solideritas Mahasiswa Indonesia Demokrasi (Somasi) Kholid Syafei mengatakan, pemicu dari aksi unjuk rasa mahasiswa di mulai dari Minggu lalu sudah turun aksi. Ternyata, itu belum membuat masyarakat sadar.

BACA JUGA: Pj Bupati Tangerang Tinjau Instalasi Pengolahan Air di Legok

“Sejak kejadian di hari minggu, ada yang meninggal anak kecil itu membuat reaksi masyarakat itu semakin menggelora. Akhirnya, gelombang masyarakat semakin besar juga,” kata Kholid Syafei kepada wartawan, Selasa (26/9/2023)

Kholid menjelaskan, unjuk rasa ini tergabung dari Mahasiswa Solidaritas Mahasiswa Indonesia Demokrasi Tangerang raya bersama elemen masyarakat, ormas dan pelajar dengan masa sekitar 500 orang.

“Kami menuntut ditegakkan Perbup No 12 tahun 2022, juga copot Kadishub dan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang karena sudah tak selaras,” ujarnya.

Ia menyebut, akan melakukan aksi turun kembali dengan gelombang yang jauh lebih besar lagi. Serta mengajak kepada elemen masyarakat di teluknaga untuk ikut bergabung berjuang bersama mahasiswa untuk menyuarakan penegakkan Perbup No 12 tahun 2022.

“Besok, kami akan turun aksi kembali. Lokasinya di depan kantor Kecamatan Teluknaga lama. Kami tidak melarang pembangunan, yang penting Perbup no 12 tahun 2022 itu ditegakkan, truk pengangkut tanah beroperasi dari pukul 22:00 WIB sampai pukul 05:00 WIB,” terangnya.

Senada dengan Mahasiswa, Irwanto masyarakat Kosambi mengatakan, kendaraan truk tanah itu semestinya, dilakukan pada malam hari pukul 22:00 WIB sampai pukul 05 00 WIB tapi kenyataannya dilapangan beroperasi 24 jam.

“Daerah Kosambi Teluknaga adalah daerah padat, dalam arti kata disitu ada kawasan pergudangan yang cukup padat mobilisasi kendaraan kecil, sehingga sering terjadi musibah kecelakaan yang diakibatkan mobil tanah,” paparnya.

BACA JUGA: Polisi Evakuasi Korban Tewas Terlindas Truk Trailer di Karawaci

Ia menyebut, dalam kurun dua minggu terakhir suda 4 kejadian kecelakaan yang disebabkan oleh mobil truk pengangkut tanah. Hanya satu yang cukup memprihatinkan dan membangun rasa hati nurani masyarakat adalah korban yang di Desa Pangkalan.

“Tuntutan kami, sama dengan mahasiswa. Kami tidak anti akan pembangunan, kami bangga daerah kami dibangun, sehingga tingkat perekonomian bangkit. Tapi yang kami tuntut dari pemerintah adalah terapkan Perbup yang sudah dikeluarkan. Kemudian, copot Kadishub dan copot Kasatpol PP yang selama ini sudah melakukan pembiaran terhadap operasional mobil tanah tersebut,” tutupnya. (Wan)

Back to top button