Polisi Tangkap Seorang Ayah Pelaku Pemerkosa Putri Kandungnya di Teluknaga
Pelaku SH menyetubuhi potri kandungnya NF selama 9 tahun, sejak tahun 2014 sampai 2023.
Metrobanten – Seorang ayah berinisial SH (54) warga Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang ditangkap Polres Metro Tangerang Kota.
SH ditangkap usai kedapatan menyetubuhi NF putri kandungnya sendiri yang masih berusia di bawah umur, bahkan, perbuatan itu dilakukan tersangka hingga lebih dari 100 kali.
Diketahui, Pelaku SH menyetubuhi anak kandungnya NF selama 9 tahun, sejak masih belia kelas 4 SD, mulai dari tahun 2014 sampai dengan 19 Agustus tahun 2023. NF kini berusia 19 tahun.
Pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut terungkap saat kakak korban berinisial RY, mengunjungi rumah orangtua mereka. NF (korban) menceritakan kejadian yang menimpanya kepada kakaknya RY dengan berlanjut didampingi sang ibu langsung melaporkan ke Polisi.
BACA JUGA: Polsek Karawaci Ringkus Pelaku Penganiayan Hingga Korban Tewas
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael berdasarkan pengakuan tersangka dalam pemeriksaan. Perbuatan bejat tersangka dilakukan sejak tahun 2014 hingga 2023 yang kini telah berusia 19 tahun.
“Pertama kali pada tahun 2014, korban masih kelas 4 SD berumur 10 tahun, ketika sedang tertidur dirumahnya korban dipindahkan oleh tersangka ke rumah kosong samping rumah tersangka, kemudian disitu NF disetubuhi,” terang Rio dalam keterangannya, Selasa (5/9/2023).
Lebih jauh Rio mengatakan setiap melancarkan hasrat seksualnya, tersangka kerap mengancam korban apabila menolak dengan merusak keluarganya dan akan menceraikan Ibunya.
Bahkan dalam minggu terakhir di tanggal 19 agustus 2023 tersangka kembali melakukan persetubuhan kepada korban saat rumah dalam keadaan sepi dan korban sedang tidur dirumah.
“Korban juga diancam, jika tidak mau melayani harsat nafsu si tersangka akan merusak keluarganya serta menceraikan ibunya,” paparnya.
BACA JUGA: Bareskrim Blokir 96 Rekening Terafiliasi Panji Gumilang di Kasus TPPU
Dari hasil pemeriksaan, SH mengaku melakukan aksi bejatnya tersebut dengan dalih sang istri sibuk bekerja, sehingga menyetubuhi sang anak dengan melakukan ancaman.
“Kepada penyidik, alasannya (SH) tega menyetubuhi anak kandungnya itu karena istrinya sibuk berdagang dan pelayanan terhadap dirinya kurang,” sambungnya.
Atas laporan korban yang didampingi Ibu sang ibu kandung ini masih terus dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian memeriksa kejiwaan tersangka.
“Masih kami (polisi) didalami lagi, nanti akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan dari pelaku,” bebernya.
Pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut terungkap saat kakak korban berinisial RY, mengunjungi rumah orangtua mereka.
“Kepada kakaknya tersebut NF menceritakan kejadian yang menimpanya. RY pun mengamuk lalu mengusir SH pergi dari rumah. Setelah itu kepada ibunya, RY langsung menceritakan perbuatan bejat sang ayah terhadap adiknya lalu melakukan laporan polisi,” terang Kasat Reskrim
Bukan hanya itu, ini juga pihak kepolisian masih melakukan pendampingan terhadap korban melalui unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memulihkan kondisi psikologis korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka SH kini mendekam di Rutan Polres Metro Tangerang Kota dan dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (Wan)