Tertibkan Bangunan Liar, Satpol PP Data Pedagang di Pasar Mauk

Tertibkan Bangunan Liar, Satpol PP Data Pedagang di Pasar Mauk
Tertibkan Bangunan Liar, Satpol PP Data Pedagang di Pasar Mauk.

Metrobanten – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan pendataan Pedagang Pasar Mauk yang berada di Pasar Mauk, Kecamatan Mauk, Selasa (22/08/2023).

Keberadaan pedagang di bahu jalan menyebabkan gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban umum di wilayah sekitar.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengatakan, sebanyak 21 bangunan didirikan oleh pedagang berada di bahu Jalan Raya Mauk. Bangunan liar tersebut didirikan oleh pedagang pada malam hari.

“Pedagang tidak ingin pindah ke tempat penampungan sementara dan bangunan itu sudah berdiri selama kurang lebih satu minggu yang lalu,” katanya.

Sebelumnya, PD Pasar dan pedagang sudah berkomunikasi terkait pemindahan sementara ke pasar penampungan. Namun, pedagang tidak setuju karena harga hak guna kios terlalu tinggi dan lapak bangunan tempat penampungan pasar sementara kecil.

“Sampai saat ini, penampungan sementara untuk pedagang pasar PD Pasar Jaya belum selesai, dan kapasitas nantinya sebanyak 300 lapak,” ucapnya.

Agus mengimbau pedagang yang sudah mendirikan bangunan di bahu jalan agar menertibkan secara mandiri bangunannya dan agar bisa berpindah ke tempat penampungan sementara yang sudah disediakan oleh pihak PD Pasar tersebut.

“Hal tersebut demi menjaganya gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum khususnya kepada para pengguna jalan serta mencegah terjadinya kemacetan pada lokasi sekitar,” katanya. (red)

Back to top button