Polsek Cilegon Berhasil Menangkap 5 Pelaku Pembobol Gudang Rokok
Metrobanten – Tim gabungan dari Unit Reskrim dan Unit Resmob Satreskrim Polres Cilegon berhasil menangkap 5 tersangka pembobol gudang distributor rokok, yang ada di wilayah Kelurahan Ketileng, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.
Hal itu diungkap dalam rilis pengungkapan kasus tindak pidana di daerah hukum Polres Cilegon di halaman Kantor Polsek Cilegon, Senin.
Kapolsek Cilegon Kompol Doharon Siregar mengatakan, peristiwa terjadi 17 Juli dan penangkapan dilakukan pada 18 Juli, tak kurang dalam waktu 24 jam. Peristiwa terungkap setelah korban melaporkan kejadian ke Polsek Cilegon berbekal barang bukti rekaman cctv.
“Pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekira jam 04.10 Wib diketahui adanya pencurian barang berupa Rokok dari berbagai merk (masih di inventarisir), layar monitor dan CPU computer.’ Ungkap Kompol Doharon Siregar.
BACA JUGA: Polri Tetapkan Eks Dirut Jakpro Tersangka Korupsi
“Pelaku merusak gembok pintu gerbang gudang dengan menggunakan kunci palsu dan pelaku menggunakan kendaraan minibus atas kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian kurang lebih Rp202.000.000” Jelasnya.
Korban melapor kejadiannya ke polsek Cilegon Polres Cilegon, pada tanggal 18 Juli 2023 Jam 09.00 Wib.
Kompol Doharon Siregar menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim gabungan Resmob Polres Cilegon Polda Banten, bersama Unit Reskrim Polsek Cilegon di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon AKP Asep Iwan kurniawan selanjutnya pada hari Rabu, 19 Juli 2023.
“Tim bergerak menuju kota Serang kemudian pelaku dapat ditangkap, dan barang bukti hasil curian serta sarana kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil Cayla Abu No.Pol B 2610 SIJ, diamankan di sekitar Serang, Selanjutnya 5 (lima) orang pelaku beserta Barang bukti, di bawa ke Mapolsek Cilegon untuk proses Penyidikan.” katanya.
“ Ke 5 (lima) pelaku pencurian adalah, MAP (22) warga Karang suraga Cinangka, IN (22) warga kegagalan Serang,MY ( 23) warga sentul Serang, JN (29) taktakan serang dan AF (25) Cimuncang Kota Serang.” ungkapnya.
BACA JUGA: Bareskrim Periksa Panji Gumilang Terkait Kasus Dugaan TPPU
Barang bukti yang diamankan. berupa 9 (Sembilan) Dus Rokok berbagai merk,1 Unit layar monitor komputer merk HP.,1 Unit KBM Merk Toyota Calya Warna Abu-abu No.Pol. B-2610-SIJ, beserta kunci kontak dan STNKnya dan 1 Perangkat gembok Roling dor berikut tutup pengaman.
Atas kejadian tersebut ke 5 pelaku dapat di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” Pungkasnya. (red)