BNN Provinsi Banten Musnahkan 1,9 Kg Narkotika Jenis Sabu
Metrobanten – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten gelar Pemusnahan barang bukti sitaan narkotika jenis sabu di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten Jl Syech Nawawi Albantani No 7, Banjar Agung, Cipocok Jaya, Kecamatan Serang, Kamis (07/07/23).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, Brigjen. Pol. Drs. Rohmad Nursahid, M.Si., disaksikan juga perwakilan dari, Kajati Banten, Kesbangpol Banten, Polda Banten, Bea Cukai kanwil Banten, kanwil Kumham Banten, Bidokes Polda Banten, Mui banten, dan BPOM Serang.
BACA JJUGA: Soal Kasus Panji Gumilang, Kapolri: Kita Tunggu Hasil Penyidikan
Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen. Pol. Drs. Rohmad Nursahid, M.Si, mengatakan dalam pemusnahan tersebut sejumlah barang bukti narkotika dilakukan uji sampel oleh petugas Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah Banten di halaman Kantor BNNP Banten, Kota Serang.
Setelah itu, barang bukti sabu seberat 1,9 kg (1.982,527 gram) dimusnahkan dengan cara di beri air lalu di blender kemudian di buang ke dalam toilet kantor BNNP Banten.
“Dari hasil pengungkapan kasus barang bukti sabu tersebut didapat dari dua tersangka dengan total berat 1.982,527 gram, jika di rupiahkan nilainya Rp1,9 miliar,” terangnya kepada awak media di kantor BNNP Banten.
“Sedangkan, untuk tersangka A (51) ini kami tangkap di JL Tol Merak-Jakarta KM 12 pada tanggal 2 Juni 2023 sekitar pukul 01 malam WIB dan didapatkan barang bukti seberat 1.305,766 gram, kemudian dari tersangka IS (51) kita tangkap di rumah kontrakan pada tanggal 18 Juni 2023 yang berada di daerah Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang dan didapatkan barang bukti seberat 676,761 gram.”
“Dari keterangan tersangka akan diberikan upah 10 juta jika barang tersebut selesai diantarkan, dari pengungkapan kasus ini terus akan kita lakukan pengembangan karena kedua nya ini merupakan jaringan dari Aceh,” ungkapnya.
BACA JUGA: Tak Punya Uang untuk Pemakaman, Ayah Simpan Jasad Bayinya di Freezer
Kedua pelaku tersebut kini dijerat dengan pasal 144 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dari pengungkapan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, kiranya dapat menyelamatkan sekitar 7.930 orang, generasi penerus bangsa. (Ki)