Mengadu Ke Media, Oknum Polisi Polres Tangsel Diadukan ke Propam Polda

Mengadu Ke Media, Oknum Polisi Polres Tangsel Diadukan ke Propam Polda
Oknum Polisi Polres Tangsel Diadukan ke Propam Polda.

Metrobanten – Seorang oknum anggota Polisi di Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan diadukan ke Propam Polda Metro Jaya pada Jumat 16 Juni 2023 oleh Nur Thalia (27) terkait pengaduan penyalahgunaan wewenang Kepolisian, Selasa (20/6/23).

Melalui telepon selular Selasa (20/6/23) sore Nur Thalia (27), mengatakan kepada wartawan bahwa pada Jum’at 16 Juni yang lalu, ia telah mendatangi Sentral Pelayanan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, terkait Perihal Pengaduan Penyalahgunaan wewenang yang di lakukan oleh Oknum anggota Polisi Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Atas kasus tersebut diatas, saya bersama suami mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkannya.

“Saya ke Propam Polda Metro Jaya untuk melaporkan Oknum Polisi berinisial (IN) anggota Polres Tangerang Selatan (Tangsel), terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atas penanganan perkara tindak pidana dugaan kasus terhadap dirinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” paparnya.

Nur Thalia juga menjelaskan, Kronologi kejadiannya tertanggal (9/6/2023), Pekan lalu, kurang lebih pukul 04.00 wib pagi. Saat itu Thalia dan suami sedang tertidur, kemudian datang segerombolan orang yang mengaku sebagai anggota Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

“Kedatangan mereka langsung meminta HP dan M-Banking disuruh cek saldo pada rekening dan langsung mengajak saya ke mobil lalu memblokir kartu Anjungan tunai mandiri (ATM) tersebut,” kata Nur Thalia atau di sapa neng pada awak media.

Mengadu Ke Media, Oknum Polisi Polres Tangsel Diadukan ke Propam Polda

Thalia melanjutkan, selang kejadian itu, ia dan suami dibawa ke Polres Tangerang Selatan dan ia harus  mengikuti proses Berita Acara Pemeriksaan Perkara (BAP) di dalam ruangan Polres setempat.

“Setelah itu, saya dan suami di BAP. Kemudian, datang seorang laki-laki ikut saya yang sedang membaca BAP tersebut,” ujar Thalia sambil meniru ucapan yang di duga seseorang yang berprofesi selaku pengacara lalu mengajaknya keruangan tengah.

Kemudian segelah dibawa ke ruang tengah tersebit, pengacara tersebut sambil menjelaskan pasal-pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selanjutnya, kata Thalia, usai mendengarkan penjelasan pengacara yang ditunjuk langsung oleh penyidik Polres Tangerang Selatan, tepatnya pukul 13.00 Wib, ia diajak ke Bank Central Asia (BCA), di Kantor Cabang Serpong Jl. Pahlawan Seribu Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

“Dalam mobil sebelum masuk ke Bank, Thalia mengaku diajarkan cara berkomunikasi dengan  pengacara tersebut, bahwa dia bilang nanti di sana buka blokir kartunya dulu terus minta cetak rekening koran kalau ditanya pihak bank bilang aja buat hitung-hitungan. Setelah itu, Thalia langsung ke teller tarik tunai sebesar Rp1.253.600.000.” ujar Nur Thalia.

Lalu, pihak bank teller bilang, lain kali kalau mau ambil uang sebanyak ini H -1 ya pak.

Nur kembali menirukan ucapan Teller,  “uangnya buat dibayarkan ke orang lain ya?. Terus, si Pengacara tersebut bilang “iya” buat bayar ke orang lagi.” ujar Thalia.

Terakhir, kata Thalia, atas aduannya ke Sentral Pelayanan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, dirinya memohon perlindungan hukum atas tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Oknum Polres Tangerang Selatan (Tangsel), berinisial (IN). Berupa memaksa dirinya untuk menarik atau mengambil uang yang ada di rekening Bank Central Asia (BCA).

Sementara,saat beberapa wartawan mendatangi SatNarkoba Polres Tangerang Selatan untuk menanyakan perihal tersebut, IN dan Kasat Narkoba sedang tidak ada di tempat.

“Pak IN sedang di lapangan pak, kalu pak Kasat sedang di luar Kota,” ujar petugas di Satuan Narkoba menjelaskan kepada media.

Sebagai informasi, terkait aduan tersebut, awak media belum mendapatkan jawaban dari keduanya maupun Polres Tangsel. Namun karena keduanya tidak ada di tempat, awak media bersilahturahim ke Kanit I dan diterima dengan baik. (Red)

Back to top button