Pemkab Serang Minta DPRD Segera Merampungkan Raperda SPBE

Pemkab Serang Minta DPRD Segera Merampungkan Raperda SPBE
Pemkab Serang Minta DPRD Segera Merampungkan Raperda SPBE.

Metrobanten – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang minta DPRD agar segera merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) segera rampung.

Menurut Haerofiatnya Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Serang Raperda SPBE bertujuan untuk meningkatkan SPBE di Kabupaten Serang dalam rangka mempercepat “Smart City”.

“Mudah-mudahan Raperda ini berdampak positif karena kita sudah memiliki banyak kajian, ya 10 kajian kita siapkan dan roadmap nya sudah jalan,” ujar Haerofiat usai menggelar rapat dengan DPRD Kabupaten Serang, Kamis (15/06/2023).

“Nah perda ini penguatan yang luar biasa dalam rangka meningkatkan, membantu, memfasilitasi agar semua pelaksanaan SPBE sesuai dengan index terlaksana semuanya,” ujarnya lagi.

BACA JUGA: OJK Jadikan Desa Kacida Cibuntu Padarincang Jadi Desa Keuangan Inklusi

Pihak nya juga berharap kepada DPRD Kabupaten Serang bahwa kebutuhan infrastruktur salah satu permasalahannya yaitu blank spot (kondisi di mana suatu tempat tidak tersentuh atau tercover sinyal komunikas). “Blank spot itu kan harus sama-sama bekerjasama dengan mitra kita, BTS. BTS yang ada di wilayah kabupaten kita, kaya xL, simpati dan sebagainya,” katanya.

“Mudah-mudahan kita bisa lebih cepat karena kan kita mentranformasi saja meng ATM untuk aplikasi Smartcity,” sambungnya.

Sementara, Ahmad Faisal Anggota DPRD Kabupaten Serang dari Komisi I yang juga sebagai Ketua Pansus Raperda SPBE mengatakan, ini sudah lama baik dari legislatif maupun exsekutif ingin memiliki Perda tentang system berbasis elektronik karena di daerah-daerah lain sudah jauh melangkah dari kita.

“Seperti yang saya sampaikan dalam rapat lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali, karena dengan system ini kan pertama mempermudah tentang pelayanan Publik yang ada di Kabupaten Serang, selama ini kan masing masing OPD mempunyai masing masing aplikasi aplikasi, dengan adanya nanti Perda ini kemungkinan besar kita hanya memiliki satu aplikasi,” tuturnya.

BACA JUGA: Komisi II DPR Ajak Masyarakat Jaga Stabilitas Politik Jelang Pemilu

Ya, kedepannya semua dinas OPD bisa terintegrasi satu aplikasi, sehingga masyarakat apabila ingin melihat kegiatan- kegiatan rutin yang ada di Kabupaten Serang ada apa saja bisa langsung dilihat, dan apabila ingin tahu siapa saja kepala dinas itu semua bisa dilihat satu aplikasi.

“Jadi sudah kita rapatkan dengan OPD tentang blank spot yang ada di Kabupaten Serang. Biar semua bisa satu titik satu aplikasi yang dikendalikan oleh Kominfo Satik (Satu titik) di Kabupaten Serang”. Katanya.

Lebih jauh, Faisal juga menerangkan kalau target Perda itu penyelesaianya sudah terjadwal, kapan ada rapat penyelesaian, kemudian ada rapat komperhensif, ada kunjungan kerja, ada rapat pra finalisasi, setelah itu ada rapat finalisasi baru kita kirim ke Provinsi Banten.

“Setelah di setujui baru jadi Perda, baru kita paripurnakan, kalo di pansus nya Insya Allah dalam waktu satu bulan selesai, justru nanti yang lama kan di provinsi karena harus ada harmonisasi.” katanya.

“Pasti berlaku tidak akan tahun ini mungkin paling cepat bisa berlaku di tahun depan karena kan membutuhkan anggaran, karena kan ga mungkin dianggaran perubahan pasti dianggaran murni, itu paling cepat. Kalau memang sudah bisa di paripurnakan tahun ini.”pungkasnya. (Ki)

Back to top button