Mantri Suntik Mati Kades Curuggoong, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Mantri Suntik Mati Kades Curuggoong, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar.

Metrobanten – Kejaksaan Negeri Serang (Kejari) telah menerima berkas perkara kasus Mantri RSUD Banten SHD yang menyuntik seorang Kepala Desa (Kades) Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Salamunasir.

Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya di Kejari Serang Jl. Raya Pandeglang No. Km. 3 Tembong, Kecamatan Cipocok, Kota Serang mengatakan, berkas tersebut telah masuk ke Kejari Serang pada kamis, (8/6/23) kemarin. Saat ini, pihaknya tengah melakukan penelitian perkara yang nantinya akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Serang untuk dilakukan persidangan.

Menurutnya, penanganan perkara atas nama SHD dalam perkara pasal 338 undang-undang nomor 36 tahun 2009 yang ditangani oleh Polresta Serang Kota sudah sampai ke tahap penuntutan dimana pada tanggal 8 Juni 2023 telah dilakukan pelimpahan kewenangan dari penyidik ke kejaksaan dalam bentuk penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Sehingga apa saja yang menjadi formil penyerahan tersebut baik tersangka nya dan barang bukti telah diteliti oleh  jaksa penuntut umum tentunya dengan setelah dilakukan penelitian akan segera diserahkan ke pengadilan negeri Serang untuk penuntutan,” kata Rezkinil, Senin (12/6/23).

Terhitung sejak diterimanya berkas perkara oleh Kejari Serang, Jaksa penuntut umum akan diberikan kesempatan waktu selama 20 hari ke depan agar menyiapkan surat dakwaan terhadap tersangka.

“Ya, jaksa penuntut umum dalam hal ini secara aturannya diberikan kesempatan selama 20 hari ke depan setelah diterima tersangka dan barang bukti dari penyidik sehingga nya penuntut umum menyiapkan dulu surat dakwaan. Karena dia akan ditahan,”katanya.

Adapun, pasal yang dikenakan yaitu pasal 30 atau 338 atau 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumnya itu untuk 338 itu hukuman mati, ini pasal berlapis. (Ki)

Back to top button