WNA di Tangsel Dipastikan Tidak Masuk DPT Pemilu 2019
Metrobanten, Tangsel – Pemilihan Umum (Pemilu) serentak yang sebentar lagi dilaksanakan pada 17 April 2019, masih menimbulkan banyak masalah.
Salah satunya masalah Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) Republik Indonesia yang terdaftar dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Ada sekitar 48 WNA di Tangsel yang memiliki KTP-el RI dan 220 WNA lain memiliki surat keterangan penganti KTP,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel Dedi Budiawan saat dihubungi melalui sambungan Telepon WhatsApp, Kamis (7/3/19).
Dedi Budiawan mengaku pada saat dirinya mulai menjabat menjadi Kepala Disdukcapil mulai April 2018 belum pernah sekali pun melakukan pencetakan KTP-el untuk WNA.
“Saya buka dattabase ternyata ada sekitar 48 WNA yang memiliki KTP-el yang dicetak pada tahun 2016 dan 220 WNA lain memiliki surat keterangan penganti KTP-el Yang dibuat sekitar tahun 2017 sampai dengan Februari 2018,” jelasnya
Dilain kesempatan Komisioner bidang Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah Tangsel Ajat Sudrajat membenarkan adanya 48 WNA yang memiliki KTP dan ada sekitar 5 orang yang masuk dalam DPT .
“Kelima orang tersebut berasal dari berbagai negara 1 WNA Italia, tinggal d Serpong, 1 WNA Tanzania, tinggal di Pamulang, 2 WNA Jepang tinggal di Pondok Aren, dan Serpong Utara
1 WNA Selandia Baru, Tinggal di Pondok Aren,” dan semuanya sudah dicoret dari DPT,” katanya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Ajat pun memastikan dalam pelaksaan pemilu 2019 serentak nanti sudah tidak ada lagi WNA yang mendapatkan hak pilih.
“Karena WNA itu tidak punya hak pilih”, tukasnya. (Dli)