Satpol PP Tangsel Segel Baliho Caleg Golkar
Metrobanten, Tangsel – Musim Kampanye yang sudah mulai berlangsung membuat Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bekerja keras pasalnya banyak bangunan tidak berijin berisi Alat Peraga Kampanye (APK).
Salah satunya milik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Dari partai Golkar yang terpaksa disegel pihak Satpol PP dijalan Raya Serpong, Jum’at (1/3/19).
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel OKI Rudianto menjelaskan, penyegelan tersebut dilakukan untuk menegakan aturan, salah satunya peraturan KPU.
Lanjutnya, pada peraturan KPU No.33 tahun 2018 disebutkan salah satunya Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut tidak boleh dipasang di bangunan yang tidak berizin dari situ aja sudah ketahuan bahwa dia (Caleg) sudah melanggar peraturan KPU.
“Saya tetap berkordinasi dengan Bawaslu Tangsel untuk ikut memantau kita akan menyegel bangunan yang kebetulan ada tayangan APK Caleg, karena Bawaslu juga berkordinasi dengan kita untuk mendisiplinkan APK yang melanggar, rekomendasi penertiban juga bisa datang dari dia,” ujarnya.
Oki menambanhakan, penyegelan tersebut dilakukan Satpol PP Tangsel untuk menertibkan semua bangunan reklame yang sudah terbukti melanggar aturan.
“Bangunan Reklame yang di Tangsel tidak ber- IMB kita mulai segel, bukan karena tayangannya tapi ke bangunannya yang tak ber- IMB,” pungkasnya. (Dli)









