Pencuri Paket Kargo Diamankan Polres Bandara Soekarno-Hatta

Metrobanten, Kota – Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta menangkap komplotan pencurian barang yang akan di kirim ke Korea melalui kargo di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Polisi menangkap lima orang tersangka yang melakukan pencurian barang – barang milik PT. Daedong Internasional yang di kirim ke Incheon Korea, yang merupakan barang garment dengan merk ASICS.

Komplotan tersebut telah mengambil 993 barang garment  dengan nilai kerugian hingga 50 juta rupiah.

Kombes Pol Viktor Togi Tambunan menegaskan modus tersangka membawa barang garment yang akan di kirim menggunakan truck yang di sewa oleh PT. Daedong ,dan  sebelum sampai Bandara para pelaku membelokan dan menurunkan barang sejumlah 993 garment di jalan raya lalu kemudian mengantarkan kembali barang lainnya ke kargo Bandara Soetta untuk di kirim ke Korea.

“Kelima tersangka ini punya peran masing – masing, ada supir, ada yang membawa barang, dan ada juga yang menimbun barang sebelum di jual, dan mereka ini telah terkordinasi dengan baik,” ujar Kapolres.

Terbongkarnya kasus pencurian ini berawal pada 26 September 2018 lalu, saat para tersangka menerima order pengiriman paket barang dari PT Daedong Internasional, Ciawi, Bogor.

Perusahaan garment itu hendak mengirimkan 197 koli berisi 3.897 buah garment merek ASICS melalui kargo Bandara Soekarno-Hatta.

Paket itu kemudian dikirim menggunakan pesawat Garuda Indonesia tujuan Jakarta- Inchoen, Korea. Namun, saat paket tiba di Korea Selatan jumlah barang yang dikirim berkurang 993 buah. Perusahaan kemudian melaporkan kehilangan ini ke Polres Bandara Soekarno-Hatta

Dari laporan tersebut polisi langsung memburu sopir pengangkut barang tersebut, dari sopir tersebut polisi langsung mengembangkan dan mendapati lima tersangka yang melakukan pencurian pemberatan dengan terencana. Mereka berinisial S (53), YS (39), AF (36), W (39) dan AS (39). Viktor menyebut masih mengejar satu orang berinisial R yang masih buron.

Kelima tersangka kini di jerat dengan pasa 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.       (Dit)

Back to top button