Dinkes Kota Tangerang Terus Pantau Obat yang Izin Edarnya Dicabut

Dinkes Kota Tangerang Terus Pantau Obat yang Izin Edarnya Dicabut

Metrobanten – Menindaklanjuti hasil laporan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait 69 jenis obat yang izin edarnya telah dicabut.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) sudah melakukan penarikan obat-obat tersebut melalui distributor sesuai arahan BPOM. Penarikan dilakukan di UPT Instalasi Farmasi Dinkes Kota Tangerang.

“Kami mengamankan sebanyak 1.652 paracetamol dan 17.704 antasida. Semuanya merupakan produk dari PT Afi Farma. Obat-obatan ini, kami kumpulkan dari seluruh Puskesmas yang ada di Kota Tangerang dan juga stok yang ada di UPT Instalasi Farmasi ini sendiri,” ungkap Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, dr. Suhendra.

Ia melanjutkan, bahwa Dinkes sudah melakukan sidak ke apotek-apotek dan toko obat untuk melakukan karantina obat-obatan yang dilarang dijual. Dinkes tidak dapat melakukan penarikan karena itu merupakan kewenangan BPOM.

“Untuk di apotek-apotek dan toko obat, kami sudah melakukan sidak karena kami tidak bisa melakukan penarikan. Penarikan itu kewenangannya ada di BPOM. Jadi, kami hanya melakukan pengamanan saja bahwa obat-obat tersebut sudah dikarantina,” lanjutnya.

Pada Rabu, (09/11/22) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis empat obat baru yang izin edarnya telah dicabut.

Obat-obatan tersebut berasal dari dua perusahaan yaitu, PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma. Sebelumnya, sudah ada 69 obat yang izin edarnya telah dicabut oleh BPOM.

“BPOM telah merilis empat obat sirop baru yang dicabut izin edarnya dari PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma. Sekarang, sudah ada 73 obat yang izin edarnya sudah dicabut oleh BPOM. Kami, dari Dinas Kesehatan akan terus memantau perkembangan terkait obat-obat sirop ini baik melalui BPOM maupun Kementerian Kesehatan,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan, dr. Dini Anggraeni saat dihubungi, Kamis (10/11/22).

Ia melanjutkan, dengan rilis terbaru ini seluruh fasilitas layanan kesehatan, apotek, dan toko obat sudah disosialisasikan untuk mengkarantina dan tidak menjual produk-produk obat yang susah dilarang untuk dijual.

“Kami sudah mensosialisasikan rilis tersebut ke fasilitas-fasilitas layanan kesehatan, apotek dan toko obat. Kami juga akan menyisir apotek dan toko obat melalui jejaring puskesmas agar obat-obat sesuai edaran tersebut dikarantina, tidak dijual, dan dikembalikan kepada distributor,” lanjutnya.

Sebagai informasi, berikut adalah daftar obat-obat terbaru yang izin edarnya telah dicabut oleh BPOM

Produk sirop obat PT Ciubros Farma :

1. Citomol (obat demam), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 mL dengan nomor izin edar DBL9304003837A1.

2. Citoprim (antibiotik), bentuk sediaan suspensi kemasan dus, botol plastic @60 mL dengan nomor izin edar DKL9604004633A1.

Produk sirop obat produksi PT Samco Farma:

1. Samcodryl (obat batuk), bentuk sediaan sirop kemasan dus, botol plastik @60 ml dan @120 ml dengan nomor izin edar DTL8821904637A1.

2. Samconal (obat demam), bentuk sediaan sirop kemasan dus, botol plastik @60 ml dengan nomor izin edar DBL8821905137A1.

Back to top button