DPRD Kota Tangerang Minta Gudang Penyimpanan Gas Tidak Berijin Segera Ditutup
Metrobanten – Komisi I DPRD Kota Tangerang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi penyimpanan tabung gas di Gang Ambon, Kelurahan Nerogtok, Kecamatan Pinang, Selasa (14/11/17).
Sidak dipimpin ketua Komisi I DPRD Agus Setiawan dan tiga anggotanya Baihaki, Minarto dan Ella Silvia. Rombongan wakil rakyat yang didampingi Lurah Nerogtok Hidayat beserta puluhan anggota trantib kecamatan pinang, tiba di lokasi sekira pukul 14.30 WIB.
Namun sayangnya, saat ke lokasi tidak ditemukan aktivitas pengoplosan gas seperti dugaan sebelumnya. Bahkan tak satupun tabung gas ditemukan di lokasi.
Meski demikian ditemukan sejumlah benda yang menguatkan jika lokasi berupa lahan kosong yang sekelilingnya dipagar beton itu memang digunakan untuk penimbunan tabung gas.
Benda-benda yang ditemukan diantaranya karet regulator, plastik segel pembungkus kepala tabung gas dan selang infus gas. Bahkan di plastik segel tersebut tertera delapan nama perusahaaan berbeda yang disinyalir sebagai distributor gas tiga kilo.
Ketua Komisi I, DPRD Kota Tangerang, Agus Setiawan mengatakan, adanya aduan dari warga masyarakat terkait penyimpanan tabung gas di Komplek pergudangan DPR RI , Komisi I langsung sidak ke lokasi. Meskipun tidak ditemukan satupun tabung gas 3kg di lokasi, kami tetap
“Saya dapat informasi adanya memproduksi dan mengoplos gas. Yang saya tahu ijin produksi gas itu tidak semudah ini, dan sudah saya tanyakan kepada Kecamatan maupun Kelurahan terkait ijin dan tidak ada” ujar Agus Setiawan.
Untuk itu, komisi I meminta kepada pihak Kelurahan ( pemilik wilayah ) dan teman-teman media untuk terus membantu melakukan pengawasan. DPRD sudah berkoordinasi dengan sattpol PP Kota Tangerang untuk melakukan penyegelan apabila diketahui tidak memiliki ijin atau dokumen lainnya (legalitas)
Sikap kami tegas. Tidak boleh lagi ada aktivitas di lokasi ini sebelum legalitasnya jelas. Saya juga minta mereka menyerahkan dokumen perusahaannya secara resmi ke dewan,” tukasnya
“Ya, kalau tidak dapat menunjukkan legalitasnya, akan kami rekomendasikan untuk dilakukan penyegelan, ini berlaku untuk siapapun pengusahanya,” pungkasnya lagi.
Sementara Lurah Nerogtok Hidayat menambahkan, bahwa mereka memang belum ada ijin dari Kelurahan maupun RT/RW setempat. Yang sangat disesalkan, pihak pengelola mengatakan bahwa sudah mendapat ijin dari pa camat.
“Namun setelah dikonfirmasi ke Camat sempat marah karena namanya di catut, padahal laporannya pun tidak ada, mereka pun mengatakan bahwa kegiatan tersebut pun melibatkan anak muda sekitar,” tukas Lurah. (Ades)