Perkosa Pelajar : Berusaha Melawan, Dua Tersangka Ditembak Polisi
Metrobanten, Tangsel – Sat Reskrim Polres Tangerang berhasil membekuk dua orang tersangka kasus pemerkosaan anak dibawah umur dengan korban MHK (16) pelajar SMK, yang terjadi pada 18 Januari 2019 di Medang Lestari, Pagedangan, Tangsel.
Kedua tersangka tersebut adalah, Suhro Wardi (29) dan Saepul (24) warga Kampung Ciakar Hilir Pagedangan Tangerang dan Kampung Manuntung Legok Tangerang.
Kronologisnya, pada saat kejadian korban sedang bertiga dengan rekannya (Selvia dan NTA) lagi nongkrong. Kemudian karena sudah larut malam, korban mau pulang, tapi rekannya belum mau pulang.
Kemudian datanglah dua tersangka, karena sudah saling kenal, menawarkan bonceng untuk mengantar pulang.
“Namun naas, ditengah perjalanan terjadilah pemerkosaan di sebuah semak-semak terhadap korban secara bergiliran. Usai menyetubuhi korban, tersangka mengantar sampai dekat lokasi rumah korban,” ujar Kapolres AKBP Ferdy Irawan, Selasa (12/2/19).
Kemudian, setelah itu, korban menceritakan peristiwa tersebut ke teman korban yang selanjutnya disampaikan ke orangtua korban. Atas apa yang terjadi, orangtua korban (EA) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan pada hari Senin 4 Februari 2019.
Dari hasil laporan tersebut akhirnya Polisi berhasil mengamanakan para tersangka . Pada saat ditangkap para tersangka berusaha melawan yang akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak pada kaki para tersangka.
Keduanya dikenakan Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak ancaman penjara 15 tahun. (Red)









