Trending

KPK Tahan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati Tersangka Suap Pengurusan Perkara

Dalam kegiatan tangkap tangan di wilayah Jakarta dan Semarang ini KPK mengamankan sejumlah 9 orang.

KPK Tahan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati Tersangka Suap Pengurusan Perkara

Metrobanten – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dalam kegiatan tangkap tangan pada 21 September 2022 di wilayah Jakarta dan Semarang ini KPK mengamankan sejumlah 9 orang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Tersangka Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di MA.

Sebelumnya KPK telah menetapkan SD bersama 9 orang lainnya sebagai Tersangka dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan ini. Yaitu ETP Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA; DY dan MH selaku PNS pada Kepaniteraan MA; NA dan AB selaku PNS MA; YP dan ES selaku Pengacara; serta HT dan IDKS selaku Pihak Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.

Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, KPK selanjutnya menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Yakni SD Hakim Agung pada MA, ETP, DY, MH, NA, AB, YP, ES, serta HT dan IDKS selaku Pihak Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap 6 Tersangka, yakni ETP dan DY di Rutan KPK pada gedung Merah Putih; MH di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; NA di Rutan Polres Metro Jakarta Timur; serta YP dan ES di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September s.d 12 Oktober 2022.

Dalam perkara ini HT dan IDKS melalui kuasa hukumnya YP dan ES mengajukan kasasi atas gugatan perdata terkait aktivitas Koperasi Simpan Pinjam ID.

YP dan ES diduga melakukan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA untuk menjadi penghubung dengan Majelis Hakim agar bisa mengondisikan putusannya.

Selanjutnya YP dan ES bersepakat dengan DY, melalui adanya pemberian sejumlah uang. DY turut mengajak MH dan ETP ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim. Dimana DY dkk diduga sebagai representasi dari SD dan beberapa pihak di MA.

YP dan ES menyerahkan uang kepada DY sejumlah sekitar SGD 202.000,- (ekuivalen Rp2,2 Miliar).

Kemudian dilakukan pembagian yaitu DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH sekitar Rp850 juta, ETP sekitar Rp100 juta, dan SD sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP. Sumber dana yang diberikan YP dan ES kepada Majelis Hakim tersebut berasal dari HT dan IDKS.

Atas perbuatannya para Tersangka HT, YP, ES dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Tersangka SD, DY, ETP, MH, NA dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK akan mendalami dugaan penerimaan lainnya oleh DY dkk dari pihak-pihak yang berperkara di MA lainnya.

KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak terkait dalam perkara ini yang belum hadir untuk kooperatif memenuhi panggilan sesuai jadwal yang akan segera disampaikan. (*)

Back to top button