Polisi Tangkap Oknum LSM Perusak Fasum Kantor DPRD Kabupaten Tangerang
MetroBanten – MF (37) Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kesatria Muda yang mengamuk dan merusak fasilitas umum di Kantor DPRD Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan bahwa, “Kami menyimpulkan saudara MF sebagai tersangka terkait perusakan barang inventaris milik DPRD Kabupaten tangerang,” kata Zamrul pada Sabtu (27/08).
Zamrul menjelaskan kejadian bermula saat MF bersama rekan-rekan LSMnya mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tangerang untuk menyampaikan aspirasi namun pelaku merasa tidak puas, sehingga tersulut emosi hingga akhirnya merusak fasilitas kantor tersebut.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan 12 Tersangka Pengeroyokan Santri Hingga Tewas di Cipondoh
“Motif karena kekesalan yang bersangkutan karena respons agak lambat terkait dengan surat yang teman-teman LSM sampaikan serta mungkin belum ada kepuasan,” jelas Zamrul.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 406 KUHP tentang Menghancurkan, Merusak barang orang lain dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
BACA JUGA: Polisi Tangkap 1 Mucikari dan 3 PSK Prostitusi Online di Apartemen Aeropolis
“Untuk dasar penahanan, ancamannya di bawah 4 tahun jadi kami tidak dapat melakukan penahanan yang bersangkutan juga di jamin oleh pemohon dari pihak keluarga atau yang bersangkutan kooperatif tidak akan menghilangkan barang bukti selama proses penyelidikan masih berlangsung,” pungkas Zamrul.
Diketahui, pihak Satreskrim Polresta Tangerang telah menerima laporan pengrusakan fasum di Kantor DPRD Kabupaten Tangerang pada Kamis (25/08) malam. (Red)