Polisi Tetapkan 12 Tersangka Pengeroyokan Santri Hingga Tewas di Cipondoh

Polisi Tetapkan 12 Tersangka Pengeroyokan Santri Hingga Tewas di Cipondoh
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

 

MetroBanten – Penyidik Polres Metro Tangerang Kota menetapkan belasan orang santri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang santri di Pondok Pesantren Darul Quran Lantaburo di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Belasan orang tersebut dinilai terbukti melakukan aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban berinisial RAP (13 tahun) meninggal dunia.

“Dari beberapa saksi dan orang yang kita amankan, ada 12 anak (santri) yang kita tetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Dari belasan orang tersangka tersebut, Kombes Zain menyebut hanya sebagian yang telah dilakukan penahanan. Sementara sebagian lainnya tidak dilakukan karena usianya di bawah 14 tahun.

“Dari pelaku tersebut, lima orang kita tahan, sedangkan tujuh anak kita titipkan ke orang tuanya karena itu sesuai dengan ketentuannya, karena anak di bawah usia 14 tahun itu tidak bisa dilakukan penahanan,” tuturnya.

BACA JUGA: Polisi Tangkap 1 Mucikari dan 3 PSK Prostitusi Online di Apartemen Aeropolis

Kelima orang tersangka tersebut saat ini telah ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota. Mereka diketahui merupakan pelajar kelas IX SMP. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Dari hasil autopsi itu bahwa terjadi kekerasan benda tumpul dan itu di (mengenai) bagian kepala, wajah, dada, dan beberapa di bahu. Kemudian juga keterangan anak-anak itu, mereka juga melakukan pemukulan dengan tangan dan kaki dan membenturkan kepalanya ke tembok,” jelasnya.

Sementara itu, terkait pemeriksaan terhadap pihak pondok pesantren, Kombes Zain menyebut pihaknya akan segera melakukan pendalaman. Pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap pimpinan ponpes.

“Sementara ini kita masih sebagai saksi ya (pihak ponpes), kita fokus untuk tindakan kekerasan terhadap anak ini. Kita baru memeriksa beberapa, anak teman korban, termasuk pengasuh, kita juga akan panggil ketua ponpesnya,” terangnya.

Diketahui, Polres Metro Tangerang Kota menginformasikan adanya insiden Insiden pengeroyokan terjadi pada Sabtu (27/8/2022) sekira pukul 08.30 WIB.

Korban RAP (13 tahun) diduga dikeroyok oleh sebanyak 12 orang santri. Yakni berinisial AI (15), BA (13), FA (15), DFA (15), TS (14), S (13), RE (14), DAP (13), MSB (14), BHF (14), MAJ (13) dan RA (13). Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut terjadi disinyalir adanya unsur provokasi dari salah satu pelaku diduga karena ketersinggungan.

“Korban dianiaya oleh para pelaku karena diprovokasi oleh pelaku yang berinisial AI (15) yang menganggap korban sering berbuat tidak sopan yaitu membangunkan seniornya menggunakan kaki,” kata Kombes Zain.

Insiden itu terjadi usai korban melakukan pengajian di lantai bawah, lalu ia bersama teman lainnya naik ke lantai empat untuk mandi.

BACA JUGA: Dilaporkan Trantib Pakuhaji ke Polisi, Pemilik Lapangan Piknik PadiPadi Minta Keadilan

Namun tiba-tiba korban ditarik ke kamar dan langsung dikeroyok, dipukul, ditendang, dan diinjak-injak oleh para pelaku sehingga mengakibatkan korban jatuh pingsan di tempat kejadian perkara (TKP).

Kombes Zain menjelaskan, usai insiden pengeroyokan itu, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh, Kota Tangerang untuk mendapatkan perawatan medis. Namun nahas, korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

“Korban pada saat di Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh terlihat tanda lebam di muka, kepala dan dada serta keluar darah di hidung dan buih di mulut korban, untuk memastikan penyebab kematian, saat ini sedang dilakukan autopsi terhadap korban,” terangnya.

Kasus pengeroyokan santri yang menyebabkan nyawa melayang tersebut saat ini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota. Para pelaku serta sejumlah saksi dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (PMJ)

Back to top button