Dilaporkan Trantib Pakuhaji ke Polisi, Pemilik Lapangan Piknik PadiPadi Minta Keadilan

Dilaporkan Trantib Pakuhaji ke Polisi, Pemilik Lapangan Piknik PadiPadi Minta Keadilan
Dilaporkan Trantib Pakuhaji ke Polisi, Pemilik Lapangan Piknik PadiPadi Minta Keadilan

 

MetroBanten, Tangerang – Pemilik Lapangan Piknik PadiPadi di Jl. Pakuhaji No.31, Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang yang sudah bersertifikat SHM dilaporkan oleh Kasi Trantib Kecamatan Pakuhaji ke Polres Metro Tangerang Kota, dan sudah dijadikan tersangka, Senin (29/8/22).

Ketua LBH Cakra Perjuangan DR Boy Kanu,SH,MH mengatakan, ini seperti ada indikasi adanya upaya kriminalisasi terhadap pemilik.

Karena menurutnya awal cerita ada surat dari Perusahaan Pengembang pada pertengahan Januari 2022 yang isinya meminta pihak/pemilik untuk menjual tanah tersebut.

Berselang beberapa waktu, pihak Kecamatan Pakuhaji pada tanggal 16 Febuari 2022 mengirim surat dengan nomor surat 300/42-Kec.Pkh/2022, yang ditunjukan kepada pemilik warung PadiPadi, menanyakan perihal perijinan, dan dalam isi surat tersebut menyatakan bahwa pihak restoran PadiPadi tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

“Dari sinilah timbul permasalahan, karena pemilik tidak dalam proses membangun,” katanya.

BACA JUGA: Polisi Tangkap 1 Mucikari dan 3 PSK Prostitusi Online di Apartemen Aeropolis

Nah, dengan alasan itulah pihak Kecamatan meminta penutupan sementara operasional lokasi tersebut dengan tulisan ‘Bangunan ini di stop’ dan papan tersebut ditempel di pohon dalam sawah, kemudian dipindahkan ke pohon depan jalan akses ke lapangan piknik PadiPadi.

“Padahal pemilik memiliki izin lengkap, dan untuk penutupan itu pemilik  mengikuti permintaan untuk menutupnya,” katanya.

Lebih lanjut, Boy menuturkan atas dampak tertutupnya akses itu, pemilik bersurat kepada pihak Kecamatan Pakuhaji dengan tembusan kepada Bupati, Sekda dan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang yang isinya penyampaian perizinan lengkap operasional Lapangan piknik PadiPadi mengantongi izin atas nama PT.PadiPadi Anugerah serta keberatan atas pemasangan portal yang menutup akses ke lokasi.

Namun, tanpa di duga setelah bersurat ternyata Kasi Trantib Kecamatan Pakuhaji Jamaludin dengan mengantongi surat kuasa dari Camat Pakuhaji membuat laporan kepada pihak Kepolisian Resort Kota Tangerang dengan nomor laporan polisi No:LP/B/509/III/2022/SPKT/Restro Tangetang Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Maret 2022 dengan tuduhan Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

“Dari laporan tersebut, pemilik tanah dan petani tersangkakan atas pelanggaran pasal diatas,” tuturnya.

BACA JUGA: Polda Banten Sita Uang Mencapai Rp1 Miliar Dari 65 Tersangka Judi Online

Dikatakan Boy, tanpa melalui mekanisme pemeriksaan, tiba tiba ke enam orang tersebut, yaitu pemilik, karyawan dan petani dijadikan tersangka, dari kejadian tersebut, mereka yang di dzalimi untuk mencari keadilan dan melawan kedzaliman pihak pihak yang berusaha bermain main dengan hukum, yang dengan kewenangannya berusaha mengkriminalisasi.

“Kami masih percaya bahwa Institusi Polri adalah penegak hukum dan tempat mencari keadilan bagi masyarakat yang hak hak hukumnya dilanggar, dan kami percaya bahwa Polri akan profesional dalam menyikapi permasalahan ini dengan adil,” tuturnya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Kapolres belum memberikan keterangan sampai berita ini diturunkan.

Untuk 6 tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP jo Pasal 55 KUHP yang bernyi tentan:.

Pasal 170 KUHP (1) Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. (K.U.H.P. 336).

Pasal 406 KUHP Tindak pidana perusakan barang dalam Pasal 406 ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana (kajian putusan mahkamah agung nomor 619 k/pid/2017)

(Ds)

Back to top button