Satpol PP Kabupaten Tangerang Gelar Sidang Tipiring 10 PKL

Satpol PP Kabupaten Tangerang Gelar Sidang Tipiring 10 PKL
Satpol PP Kabupaten Tangerang Gelar Sidang Tipiring 10 PKL.

 

MetroBanten – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 10 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang bertempat di Ruang Aula Praja I, Gedung Satpol PP Kabupaten Tangerang. Kamis (25/08/2022).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, TB. Muh. Waisulkurni mengatakan, pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan salah satu rangkaian dari program penegakan Perda Kabupaten Tangerang.

“Sidang ini diikuti oleh 10 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sembarang tempat. Pedagang ini juga sebelumnya sudah mendapat surat panggilan sidang. Semoga dengan sidang ini dapat memberikan efek jera kepada para pedagang yang melanggar Peraturan Daerah,” ujarnya.

BACA JUGA: Satpol PP Tertibkan Pedagang Kaki Lima di Area Puspemkab Tangerang

Ia juga mengatakan, Satpol PP Kabupaten Tangerang akan terus melakukan penegakan Peraturan Daerah di wilayah Kabupaten Tangerang. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi Perda Kabupaten Tangerang.

Selain itu, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Abdul Fattah Danikawan mengatakan, para pedagang yang mengikuti sidang ini sebelumnya berjualan di bahu jalan.

BACA JUGA: Kelompok Wanita Tani Diberi Pelatihan Cara Bertani di Pekarangan Rumah

Tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Proses pelaksanaan sidang ini dilakukan secara virtual melalui zoom meeting dan pelaksanaan berjalan aman dan tertib. Selain dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang juga turut hadir menyaksikan sidang ini,” ujarnya.

Dalam putusan sidang, Hakim memutuskan bahwa terdakwa dikenakan Denda Pidana. Yang dimana dana hasil denda ini juga akan disetorkan ke dalam kas daerah. (Hms)

Back to top button