Pemkab Tangerang Lakukan Penyegelan Toko Kosmetik dan Obat Tak Berizin

MetroBanten – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penindakan terhadap toko kosmetik yang menjual obat-obatan tidak berizin di wilayah Kabupaten Tangerang, Selasa (16/08/2022).
Dalam rangka aksi Gebyar Gempita (Gerakan Bersama Masyarakat Cegah Maraknya Peredaran Obat-obat Terlarang) melakukan sidak serentak ke sarana toko obat/toko kosmetik yang tidak berizin dalam rangka pengawasan obat-obat tertentu yang sering di salahgunakan, kegiatan ini dilaksanakan di 17 kecamatan / 17 titik lokasi yang dilaksanakan secara serentak pada pukul 10 pagi.
BACA JUGA: Bupati Zaki Lakukan Apel Kehormatan HUT RI ke-77 di TMP Raden Arya Wangsakara
Dari kegiatan ini ditemukan kurang lebih 20 sarana toko obat / toko kosmetik tidak berizin dan pada beberapa toko obat tidak berizin ditemukan obat-obat jenis Heximer dan Tramadol yang dijual bebas tanpa resep.
Untuk obat-obatan tersebut dilakukan pengamanan oleh Dinkes dan Loka POM Kabupaten Tangerang tetapi belum dapat disebutkan jumlah obat-obatan yang disita karena data pelaporan masih diinventarisir.
BACA JUGA: Peringati HUT RI ke-77, Al Muktabar: Banten Bangkit dan Terus Tumbuh
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang mengatakan pelaksanaan sidak serentak ke sarana toko obat/toko kosmetik yang tidak berizin dalam rangka pengawasan obat-obat tertentu guna upaya pencegahan peredaran obat-obatan yang berdosis tinggi, dan sebagai langkah menyelamatkan generasi-generasi dari peredaran obat-obatan terlarang,” ungkapnya.
“Kegiatan ini kita laksanakan di 17 kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang serta kami beri tindakan berupa penutupan terhadap toko yang sudah melanggar Peraturan Daerah,” ucapnya.
Dari kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin waspada akan maraknya peredaran obat-obat yang disalahgunakan dan membahayakan kesehatan. (Hms)









