Bareskrim Ungkap ACT Selewengkan Dana dari Boeing Rp34 Miliar
MetroBanten -Dittipideksus Bareskrim Polri menyebut Rp34 miliar dari total Rp138 miliar dana Boeing disalahgunakan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Kini, Bareskrim masih menelisik donasi dari pihak lain yang juga diduga turut disalahgunakan.
“Banyak (dari pihak lain selain Boeing), banyak, nanti masih ada lagi, masih ada panjangnya nanti itu,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).
Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022) menambahkan, Total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar. Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar dan sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Peruntukkan yang tidak sesuai di antaranya adalah pengadaan armada truk senilai Rp2 miliar, program food boost senilai Rp2,8 miliar. Serta pembangunan pesantren di Tasikmalaya senilai Rp8,7 miliar.
“Selanjutnya untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar,” ucapnya.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Tetapkan 4 Tersangka Penyelewengan Dana Donasi ACT
Sebelumnya Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi termasuk ahli. Dia kemudian menjelaskan soal perbuatan yang diduga oleh Ahyudin selaku mantan pemimpin ACT.
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan bahwa saudara A yang memiliki peran sebagai pendiri dan ketua yayasan ACT dan pembina dan juga pengendali ACT dan badan hukum terafiliasi ACT,” ujarnya.
Dia mengatakan A duduk di direksi dan komisaris agar mendapat gaji dan fasilitas lainnya. Menurutnya, A diduga menggunakan hasil dari perusahaan itu untuk kepentingan pribadi.
“Menggunakan berbagai dana donasi yang terkumpul termasuk Boeing tidak sesuai peruntukannya,” ucap Ahmad.
BACA JUGA: Tim Densus 88 Antiteror Ringkus 17 Tersangka Teroris di 3 Provinsi
Dia kemudian menjelaskan soal perbuatan yang diduga dilakukan Presiden ACT Ibnu Khajar. Dia menyebut Ibnu mendapat gaji dan berbagai fasilitas lain dari badan hukum yang terafiliasi dengan ACT.
Ada juga Hariyana Hermain (HH) yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Ada juga tersangka lainnya, yakni NIA.
“Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan atau tindak pidana pencucian uang,” ucapnya. (Hms)