Polsek Kresek Ringkus Pelaku Pembobol Toko Spare Part di Desa Rancailat
MetroBanten, Tangerang – Tiga orang pria masing-masing berinisial SE (20), MA (18), dan NS (18) dibekuk petugas Polsek Kresek Polresta Tangerang . Ketiganya merupakan warga Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.
Hal yang membuat ketiga pemuda itu diringkus adalah karena diduga merupakan pelaku pencurian atau pembobolan toko spare part kendaraan di Kampung Tonjong Desa Rancailat Kecamatan Kresek pada Kamis (30/06).
“Ketiga tersangka kami tangkap selang beberapa jam usai melakukan aksinya mereka ditangkap di rumah masing-masing,” kata Kapolsek Kresek AKP Osman Sigalingging pada Jumat (15/07).
BACA JUGA: Polda Banten Sita Aliran Dana Rp1 Miliar Hasil Kejahatan Narkoba
Osman menjelaskan, toko spare part itu tutup selama hampir 1 bulan karena pemilik toko sedang sakit dan menjalani pengobatan rutin ke Kampung Pala, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang usai dari berobat korban kaget melihat rolling door toko sudah dalam keadaan terbuka.
“Korban sempat melihat ada 3 unit sepeda motor yang melintas masing-masing membawa karung berisi barang-barang,” ucap Osman.
Korban pun langsung memasuki toko. Didapati beberapa barang dagangan spare part kendaraan sudah raib total kerugian korban diperkirakan mencapai sekitar Rp25 juta.
“Yang dicuri diantaranya oli, rem cakram, ban, rantai, dan bagian-bagian kendaraan. Kerugian mencapai Rp25 juta,” tutur Osman.
BACA JUGA: Bareskrim Periksa Eks Presiden ACT untuk Kelima Kalinya
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek, “Petugas langsung bergerak berbekal keterangan korban dan juga para saksi setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas mendapatkan informasi ada 3 sepeda motor yang bermuatan karung,” ujar Osman.
Petugas kemudian melakukan observasi lapangan setelah informasi dianggap cukup lalu petugas melakukan penangkapan.
“Ketiga tersangka tidak bisa mengelak saat karung dibuka isinya memang spare part motor semua,” ungkap Osman.
Atas perbuatannya. “Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Osman. (Red)