Tega Aniaya Batita Hingga Tewas, Ibu Kandung Diringkus Polisi

Metrobanten, Kota – Tega aniaya anak kandung sendiri, Rosita ibu rumah tangga yang tak lain ibu kandung korban diamankan Polsek Jatiuwung, di Jalan H. Ikhwan Kampung Gebang, RT. 03/04 Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk Kota Tangerang.

Korban yang masih bawah tiga tahun (batita) bernama Quina Latisa Ramadani (1,5 tahun) meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku

Pengungkapan tersebut terjadi
Pada hari Jumat, 18 Januari 2019 sekitar pukul 18.00 WIB, bahwa ada seorang ibu membawa anaknya datang ke  RS Bunda Sejati untuk berobat.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata korban telah meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya luka memar dan pendarahan pada mulut dan punggung korban.

“Kemudian pihak Rumah sakit langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Jatiuwung. Piket reskrim langsung melakukan dan merespon juga pengecekan terhadap korban dan TKP,” ungkap Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro, Sabtu (19/1/19).

Menurut Kapolsek, korban diduga meninggal akibat kekerasan menggunakan benda tumpul. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap orang tua korban, ibu kandungnya mengakui telah melakukan kekerasan terhadap anaknya dengan cara memukul korban menggunakan tangan kosong pada punggung dan wajah korban.

“Hal itu dilakukan pelaku karena pelaku sangat membenci korban, karena korban adalah anak kandung yang tidak dikehendaki kelahirannya,” katanya.

Kemudian pelaku berikut BB dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 23 thn 2002 tentang, Perlindungan Anak subs. Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 thn 2004 tentang, Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman Penjara 15 (lima belas) tahun.         (Red)

Back to top button