Bareskrim Polri Selidiki Penggunaan Dana ACT

Bareskrim Polri Selidiki Penggunaan Dana ACT
Bareskrim Polri Selidiki Penggunaan Dana ACT

 

MetroBanten, Jakarta – Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dana masyarakat yang dikumpulkan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Polri telah memintai keterangan terhadap pengelola Yayasan ACT mulai dari pendiri, hingga bagian keuangan dan proyek.

“Hari ini 8 Juli, semuanya dimintai keterangan sesuai jadwal,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (8/7/2022).

BACA JUGA: Mensos Ad Interim Muhadjir Effendy Cabut Ijin PUB ACT

Ramadhan menyebutkan Yayasan ACT yang bergerak dibidang kemanusian hingga pengelolaan wakaf, setiap tahunnya dapat menghimpun dana ratusan miliar.

Polri menduga penggunaan dana oleh ACT sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi dan adanya dugaan digunakan untuk aktivitas yang terlarang.

“Dalam penggunaan dana hasil donasi tersebut diduga pihak yayasan ACT menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi bagi seluruh bagi pengurus yayasan yang ada di dalamnya. Serta diduga terdapat diduga indikasi bahwa penggunaan dana tersebut digunakan untuk kepentingan aktivitas terlarang,” papar Ramadhan.

BACA JUGA: ACT Diduga Gelapkan Dana Umat, Sufmi Dasco Minta Polri Usut Tuntas

Ramadhan menegaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut. Saat ini, Ramadhan menyatakan kasus ACT masih dalam tahap penyelidikan.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Tentu dugaan-dugaan ini akan didalami ditelusuri dan diselidiki,” pungkasnya. (Red)

Back to top button