Komisi III DPR Terima Naskah RUU KUHP dari Kementerian Hukum dan HAM

Komisi III DPR Terima Naskah RUU KUHP dari Kementerian Hukum dan HAM
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat rapat kerja di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Rabu (6/7/2022).

 

MetroBanten, DPR – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyatakan Komisi III menerima naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tak hanya itu, Pangeran mengungkapkan Komisi III DPR RI menerima naskah RUU tentang Permasyarakatan yang telah disempurnakan.

Demikian disampaikan Pangeran sebagaimana termaktub dalam kesimpulan rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) diwakili Wamenkumham Edward O.S Hiariej yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

BACA JUGA: ACT Diduga Gelapkan Dana Umat, Sufmi Dasco Minta Polri Usut Tuntas

Lebih lanjut, Politisi Fraksi PAN ini menuturkan Komisi III DPR RI dan Pemerintah bersepakat untuk menyelesaikan RUU KUHP.

Khususnya, terkait dengan 14 isu krusial RUU KUHP sebelum diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya sesuai dengan mekanisme ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA: Pj Gubernur Banten Tinjau Kedatangan 94.000 Dosis Vaksin PMK Ketiga

“Komisi III DPR RI dan Pemerintah bersepakat untuk menyelesaikan RUU tentang Permasyarakatan untuk diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya sesuai dengan mekanisme ketentuan perundang-undangan,” pungkas Legislator dapil Kalsel I itu.

Sebelumnya saat rapat, naskah diserahkan langsung oleh Wamenkumham yang secara resmi diterima oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir.  (Red)

Back to top button