UMKM Perlu Dioptimalkan Guna Pertumbuhan Ekonomi di Banten
MetroBanten, DPR – Anggota Komisi XI DPR RI Marinus Gea menilai sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) harus senantiasa diberikan insentif perpajakan guna mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Provinsi Banten.
Sebab, menurutnya, UMKM telah berjasa besar dalam menjadi tonggak perekonomian baik di level nasional maupun lokal.
“Ini yang kita dorong terus agar insentif pajak ini tidak hanya diberikan kepada industri-industri besar,” ujar Marinus saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Banten, di Kantor Penerimaan Pajak dan Bea Cukai (KPPBC), Tangerang Selatan, Banten, Jumat (17/6/2022).
BACA JUGA: Pemprov Banten Dorong Pertumbuhan Pelaku Ekonomi Parawisata
Di sisi lain, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Banten hanya berada di peringkat delapan sebagai provinsi terkaya di Indonesia berdasarkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) pada 2021. Dengan rincian (dalam miliar rupiah), yaitu:
DKI Jakarta: (2.914.581,08), Jawa Timur (2.454.498,80), Jawa Barat (2.209.822,38), Jawa Tengah (1.420.799,91), Sumatera Utara (859.870,95,), Riau (843.211,15), Kalimantan Timur (695.158,33), Banten (665.921,92), dan Sulawesi Selatan (545.230,03).
Karena itu, Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI ini meminta agar perusahaan-perusahaan yang rutin membayar pajak ke pemerintah pusat, jangan sampai malah feedback berupa peningkatan kesejahteraannya malah diterima masyarakat lain.
“Ini yang menjadi keprihatinan kita bersama. Terutama di dapil saya di (kawasan) Tangerang utara. Masih banyak masyarakat yang miskin dan belum bisa menerima manfaat dari pajak-pajak kepada negara yang diperoleh pemerintah,” ujar wakil rakyat dari dapil Banten III yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan ini.
BACA JUGA: Cegah Lonjakan Covid-19, Pemkot Tangerang Masifkan Vaksinasi Booster
Karena itu, Marinus mendorong agar pemanfaatan potensi pajak yang terus meningkat dari industri yang ada di Banten, dapat dikembalikan ke masyarakat berupa peningkatan kesejahteraan melalui pembangunan dan insentif UMKM.
“Sehingga, seharusnya optimalisasi penerimaan pajak ini dilakukan secara massal melalui instansi-instansi pemerintah tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Diketahui, berdasarkan jawaban tertulis yang disampaikan ke Komisi XI DPR RI, DItjen Pajak Kemenkeu menyampaikan kendala selama ini dalam perbaikan basis data perpajakan bagi sektor UMKM.
Salah satunya adalah tidak adanya buku pedoman kewajiban pajak sectoral yag dimiliki Ditjen Pajak seperti dokter, penulis, UMKM, konstruksi dan sebagainya. (Red)