DPR dan Pemerintah Sepakat Permudah Rehabilitasi Pengguna Narkotika
MetroBanten, DPR – Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat mengoptimalkan rehabilitasi bagi pengguna dan pecandu korban narkotika.
DPR dan pemerintah dari segi politik dan hukum sudah sejalan dalam pembahasannya akan melihat penuangan semangat rehabilitasi dalam norma ketentuan pasal-pasal yang tertuang dalam RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta saat menjadi narasumber dalam Forum Legislasi dengan tema ‘RUU Narkotika: Komitmen DPR Berantas Narkotika di Tanah Air’ di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Turut hadir sebagai narasumber, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil (Fraksi PKS) dan Pakar Hukum Narkotika Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Slamet Pribadi.
BACA JUGA: Jokowi Berikan Bonus Atlet Peraih Medali SEA Games Mencapai Rp130,5 Miliar
“DPR RI dan Pemerintah satu kata dalam RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengoptimalkan rehabilitasi bagi pengguna dan pecandu korban narkotika. Terkait rehabilitasi, saya memiliki pandangan rehabilitasi untuk pengguna narkotika tidak perlu diatur dengan syarat yang terlalu rumit dan berbelit-belit. Stigma yang muncul di masyarakat rehabilitasi narkotika hanya diperuntukkan bagi mereka yang memiliki uang saja. Padahal, masyarakat biasa banyak yang menjadi korban narkotika,” ujar politisi PDI-Perjuangan tersebut.
Ia lebih lanjut mengungkapkan adapun bagi para pengedar dan bandar akan diberikan hukuman seberat-beratnya dan bila perlu diberikan pidana hukum mati untuk bandar narkotika. Tak hanya itu, sambung Wayan, wajib diwaspadai adanya infiltrasi asing untuk menghancurkan bangsa Indonesia melalui narkoba.
BACA JUGA: Pemerintah Naikan Tarif Listrik Pelanggan Non Subsidi 3.500 VA ke Atas
Maka, Wayan kembali menegaskan sebagai Anggota DPR RI dirinya mendukung penuh untuk bandar dan pengedar narkoba dihukum mati dengan memperkuat aparat penegak hokum, khususnya Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Karena itu aparat penegak hukum harus kuat, tegas dan tidak main-main dengan pemberantasan narkotika yang akan menghancurkan generasi masa depan. RUU harus memperkuat BNN, agar lebih kerja keras lagi dalam memberantas narkoba. Anggaran BNN sejak 2017 hingga 2021 BNN terus menurun hingga Rp2,5 triliun.” Jelasnnya.
“Hanya saja BNN harus memiliki terobosan kinerja baru yang terukur agar anggarannya bisa dinaikkan mengingat kenaikan anggaran tak cukup kalau tidak diimbangi dengan perilaku aparat yang memiliki komitmen untuk menjaga keutuhan bangsa,” pungkas legislator daerah pemilihan (dapil) Bali tersebut. (Red)